Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I)
Kolom

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I)

Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian tulisan J. Satrio mengenai somasi.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit
Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I)
Hukumonline

Pengantar

Penulis dengan ini mengajak para pembaca untuk berbincang-bincang tentang lembaga hukum “ somasi “, sedapat mungkin dalam bentuk tanya-jawab.  Ini merupakan suatu percobaan dan penjajagan, apakah makalah dalam bentuk tanya jawab memenuhi selera pembaca.

 

Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan hukum, namun -- anehnya -- dalam B.W. sendiri tidak dikenal istilah somasi.      

 

Namun demikian ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu “in gebreke gesteld“ (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai“ (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai“), sebagai yang diatur dalam Pasal 1238 BW. 

 

Untuk jelasnya kita kutip Ps. 1238 BW:

  “Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu,  atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja“.

 

Masalahnya adalah, bagaimana orang menyatakan debitur dalam keadaan lalai? Perlu diingat, bahwa “berada dalam keadaan lalai“ merupakan peristiwa yang penting sekali dan membawa akibat hukum yang besar. Hak kreditur untuk menuntut ganti rugi dari debitur didasarkan atas keberadaan debitur dalam keadaan lalai (Ps. 1243 BW). Demikian juga hak untuk menuntut pembatalan perjanjian (Ps. 1267 BW).

 

Keadaan Lalai

Keadaan lalai berkaitan dengan jatuh temponya kewajiban perikatan debitur, dengan kata lain berkaitan dengan matangnya tagihan ybs. Kalau belum tiba saatnya kewajiban perikatan debitur dilaksanakan, maka debitur tidak bisa dinyatakan dalam keadaan lalai (ditafsirkan dari Ps. 1270 BW).

 

Bagaimana debitur berada dalam keadaan lalai? Ps. 1238 BW mengajarkan kepada kita, bahwa “keadaan lalai“-nya debitur berkaitan dengan masalah “perintah“ (bevel) yang dituangkan secara tertulis. Kata “perintah“ mengandung suatu peringatan dan karenanya “bevel“ juga bisa diterjemahkan dengan “peringatan“. Karena di sana dikatakan, bahwa perintah/peringatan itu ditujukan kepada debitur (si berhutang) dan debitur (si berhutang) adalah pihak yang dalam perikatan mempunyai kewajiban prestasi, maka tentunya “ perintah/peringatan“ itu datang dari krediturnya, yaitu pihak yang dalam perikatan mempunyai hak (-tuntut) atas prestasi. Sekalipun pasal yang bersangkutan tidak secara tegas mengatakan apa isi perintah kreditur, namun demikian –sehubungan kedudukan para pihak dalam perikatan yang bersangkutan– bisa kita simpulkan, bahwa perintah kreditur adalah agar debitur memenuhi kewajiban perikatannya. Jadi debitur berada dalam keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar debitur melaksanakan kewajiban perikatannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi“. Somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alsasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Jadi, somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk menetapkan debitur berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak dipenuhi).

Tags: