Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK.
Berita

Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK.

Enam institusi diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang.

Oleh:
Mvt
Bacaan 2 Menit
Organisasi Notaris harus buka Akses luas kepada PPATK, Foto: Sgp
Organisasi Notaris harus buka Akses luas kepada PPATK, Foto: Sgp

Rancangan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) tinggal selangkah lagi berlaku. Awal Oktober lalu, DPR telah menyelesaikan pembahasannya dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Sekarang,  prosesnya tengah menunggu pengundangan dan pemberian nomor setelah masuk Lembaran Negara.

 

Hal menarik, UU ini memerintahkan organisasi atau asosiasi profesi notaris membuka akses seluasnya pada PPATK. Tujuannya, PPATK dapat memeriksa transaksi mencurigakan yang dialihkan dengan transaksi notaris. Notaris diharapkan mampu mengenali klien yang memiliki transaksi mencurigakan dan melaporkan ke asosiasi.  PPATK akan mendatangi asosiasi untuk melakukan pemeriksaan.

 

“PPATK diberi akses seluasnya untuk memperoleh dan memeriksa laporan dari asosiasi tanpa perlu izin lagi. Dalam UU sebelumnya, hal ini tidak ada,” jelas Fithriadi Muslim, Ketua Kelompok Regulasi PPATK via telepon pada hukumonline, Kamis (21/10).

 

Aturan ini diharapkan dapat memperluas penyidikan PPATK terhadap jalur pencucian uang. Sebab, notaris tidak jarang dimanfaatkan untuk melakukan money laundering. Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris.

 

Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.

 

Hasil pemeriksaan PPATK, jelas Fithriadi, akan disampaikan dalam bentuk laporan pemeriksaan. UU mengamanatkan laporan pemeriksaan ini disampaikan pada kepolisian dan kejaksaan.

 

Namun, tembusannya juga wajib disampaikan pada penyidik tindak pidana asal yang berwenang. “Misalnya kita lakukan pemeriksaan, hasilnya terkait dengan tindak pidana korupsi. Laporan itu juga ditembuskan kepada KPK,” urainya.

Tags: