Perkara Bibit-Chandra Di Ambang Seponeering
Utama

Perkara Bibit-Chandra Di Ambang Seponeering

Meski telah mengambil sikap seponeering perkara Bibit-Chandra, Kejaksaan Agung akan mengkaji terlebih dahulu selama satu minggu. KPK tunggu keputusan resmi.

Oleh:
Nov/Fat
Bacaan 2 Menit
Perkara Bibit-Chandra akan ditentukan dalam 1 minggu ini.<br>Seponeering opsi terkuat. Foto: Sgp
Perkara Bibit-Chandra akan ditentukan dalam 1 minggu ini.<br>Seponeering opsi terkuat. Foto: Sgp

Kejaksaan Agung akhirnya tentukan sikap untuk men-seponeer (lazim dikenal deponeer) perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, Kejaksaan Agung masih akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan akhir. Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari yang juga didaulat sebagai Penanggung Jawab Tim Evaluasi.

 

Menurut Amari, tim saat ini sedang melakukan persiapan untuk mengkaji putusan peninjauan kembali jaksa atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Jampidsus dan beranggotakan pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda.

 

"Sekarang sedang dipersiapkan kerjanya (tim evaluasi, red.). Kerja dan perintah Plt Jaksa Agung (Darmono) adalah untuk mengkaji hasil keputusan Mahkamah Agung mengenai PK kami kemarin," katanya.

 

Amari menargetkan waktu satu minggu untuk sampai pada keputusan seponeering. Karena, para pimpinan Kejaksaan sudah mengambil sikap untuk melakukan seponeering, meski sikap itu belum dapat dieksekusi mengingat belum ada Jaksa Agung definitif.

 

Sebagaimana dikemukakan Plt Jaksa Agung Darmono, Jum'at lalu (22/10), kewenangan mengeluarkan seponeering berada di tangan Jaksa Agung dan tidak dapat didelegasikan. Sehingga, yang hanya bisa dilakukan Darmono adalah mulai meminta pendapat dari DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

 

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan putusan PK bernomor 152 PK/Pid/2010 tanggal 7 Oktober 2010 telah menetapkan bahwa permohonan PK Jaksa tidak dapat diterima. Sehingga, MA menetapkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP perkara Bibit-Chandra tetap berlaku.

 

"Putusan MA yang diterima Kejaksaan Agung tanggal 23 Oktober 2010 dengan amar menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima. Menetapkan putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku. Dan, membebankan biaya perkara kepada negara," bebernya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: