Cara Instan Merampas Aset Pelaku Tindak Pidana
Berita

Cara Instan Merampas Aset Pelaku Tindak Pidana

Tak perlu menunggu putusan inkracht terlebih dulu yang menyatakan terdakwa bersalah.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Penyusun RUU Aset Pidana Yunus Husein. <br> Foto: Sgp
Ketua Tim Penyusun RUU Aset Pidana Yunus Husein. <br> Foto: Sgp

Sistem peradilan pidana Indonesia segera dilengkapi mekanisme perampasan aset secara instan. Sebab, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Aset Pidana) yang akan mengizinkan penegak hukum merampas harta yang berasal dari tindak pidana.

 

Dengan RUU ini, perampasan aset tak perlu menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yang menyatakan terdakwa bersalah.

 

Pentingnya RUU, menurut penjelasan umum draf RUU yang diperoleh hukumonline, dikarenakan mekanisme pengembalian aset  tindak pidana saat ini belum memadai. Sebab, KUHAP hanya membolehkan perampasan aset hasil tindak pidana setelah putusan terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap.

 

Mekanisme seperti ini, jelas Ketua Tim Penyusun RUU Aset Pidana Yunus Husein, seringkali menemui kendala yang mempersulit perampasan aset. Pertama, jika ternyata tersangka atau terdakwa meninggal dunia, sakit permanen, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

 

Akibatnya, segala proses hukum akan berhenti. Hal ini seperti diatur Pasal 77 KUHP yang menjelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

 

Selain itu, pengalaman menunjukkan tidak sedikit perkara pidananya yang dapat disidangkan tanpa alasan jelas. Yunus mengatakan, kondisi seperti ini justru membiarkan pelaku kejahatan tetap menguasai hasil kejahatannya. “Artinya memberi mereka kesempatan menikmati hasil kejahatan tersebut tanpa tersentuh hukum,” ujarnya saat sosialisasi RUU Aset Pidana di Jakarta, Selasa (26/10).

 

Karena itu, dengan RUU ini aset rampasan bisa langsung diserahkan pada negara atau dilelang dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Aset tindak pidana yang dapat dirampas minimal senilai Rp100 juta. Namun, aset bernilai kecil dari Rp100 juta bisa dirampas jika tindak pidananya diancam penjara minimal 4 tahun.

Tags: