RUU Bantuan Hukum Jangan Sekadar Bicara Dana
Berita

RUU Bantuan Hukum Jangan Sekadar Bicara Dana

Komisi Nasional Bantuan Hukum masih menjadi pusaran perdebatan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum harus <br> dipahami jangan hanya sekadar membantu rakyat <br> miskin. Foto: Sgp
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum harus <br> dipahami jangan hanya sekadar membantu rakyat <br> miskin. Foto: Sgp

Bantuan hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, jangan hanya sekadar membantu rakyat miskin. Jangan pula diartikan sangat sempit sebagai penyediaan dana oleh negara atau alokasi anggaran bantuan hukum dalam APBN.

 

Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, dalam diskusi memperingati 40 Tahun YLBHI di Jakarta, Kamis (28/10) kemarin. Kalau para pengusung RUU Bantuan Hukum lebih memikirkan bagaimana negara menyediakan anggaran bantuan hukum dalam APBN, dan bantuan hukum dipahami sangat sempit, menurut Benny, RUU Bantuan Hukum tidak perlu. Sebab, kewajiban memberikan bantuan hukum sudah diatur dalam banyak perundang-undangan. “Saya sangat khawatir, apakah itu yang kita perjuangkan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

 

Menurut Benny, bantuan hukum harus dipandang dalam arti luas, termasuk mencari solusi atas masalah-masalah hukum yang belum mampu diselesaikan Pemerintah. Berdasarkan latar historisnya selama 4o tahun, dari gedung YLBHI juga sering muncul pikiran-pikiran alternatif, sehingga masalah hukum bisa terpecahkan.

 

Benny percaya negara akan memenuhi hak-hak konstitusional warga, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak itu bukan hanya diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga KUHAP dan perundang-undangan bidang pengadilan. Dengan demikian, materi yang harus diatur RUU Bantuan Hukum harus lebih luas dari sekadar normatif hak atas bantuan hukum dan penyediaan dana bantuan hukum dalam APBN.

 

Badan Legislasi DPR saat ini masih terus menggodok RUU Bantuan Hukum. RUU ini merupakan payung hukum bagi sistim dan mekanisme bantuan hukum nasional demi memperluas akses keadilan kepada masyarakat. RUU ini merupakan salah satu prioritas legislasi tahun anggaran 2010.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengamini pandangan Benny. Negara memiliki perhatian terhadap bantuan hukum. Filosofinya, sebagai negara berdasar hukum, Indonesia harus menempatkan seluruh lapisan masyarakat pada kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Peran negara, kata Menteri, bisa berkaitan dengan alokasi anggaran atau penyediaan infrastruktur.

 

Tetapi, Pemerintah tak mungkin menyelenggarakan sepenuhnya bantuan hukum tersebut. Senada dengan Benny, Patrialis mengatakan bantuan hukum mencakup pengertian yang luas, termasuk pendidikan dan penyuluhan hukum. Karena itu, posisi Pemerintah lebih sebagai fasilitator. “Pemerintah adalah fasilitator,” ujarnya di acara yang sama.

Tags: