MA Berbagi Kisah Keterbukaan Informasi Pengadilan di Konferensi Internasional
Berita

MA Berbagi Kisah Keterbukaan Informasi Pengadilan di Konferensi Internasional

Ketua MA akan membicarakan Surat Keputusan Ketua MA No 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MA berbagi kisah keterbukaan Informasi Pengadilan di Konfrensi <br> Internasional, Foto: Sgp
MA berbagi kisah keterbukaan Informasi Pengadilan di Konfrensi <br> Internasional, Foto: Sgp

Ketua Mahkamah Agung (MA) dari 30 puluh negara di dunia sedang bersiap-siap menuju Istanbul, Turki. Di Kota ini akan digelar konferensi internasional para pimpinan lembaga peradilan tertinggi di masing-masing negara itu. Konferensi rencananya akan dilaksanakan selama empat hari, 1 November hingga 3 November 2010. Ketua MA Indonesia Harifin A Tumpa pun berencana mengikuti acara ini.

 

Harifin mengatakan pertemuan ini sangat penting bagi Indonesia. Berbagai topik akan dibicarakan, di antaranya mengenai upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Ia menambahkan perjalanan ini tak memakan biaya negara karena seluruh transportasi dan akomodasi ditanggung oleh panitia.

 

Dalam konferensi ini, Harifin akan mempresentasikan keterbukaan informasi dan transparansi putusan di Indonesia. Ia mengatakan tema ini bukan atas permintaan dirinya selaku pemapar melainkan permintaan para panitia. “Temanya sudah ditentukan dari sana. Mungkin ada informasi (keterbukaan informasi pengadilan di Indonesia,-red) yang sampai ke sana,” ujarnya.

 

Berdasarkan berkas presentasi yang dipaparkan dalam situs resmi penyelenggara, Harifin secara garis besar akan membicarakan Surat Keputusan Ketua MA No 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dalam SK KMA itu, Harifin memaparkan ada tiga klasifikasi informasi yang dapat dibuka ke masyarakat.

 

Pertama, informasi yang boleh dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat. Di antaranya, informasi umum tentang pengadilan, hak-hak para pencari keadilan, biaya perkara, agenda persidangan, jadwal pembacaan putusan, dan putusan majelis hakim. Sedangkan, kategori kedua, adalah informasi yang dapat diminta oleh publik.

 

Informasi jenis ini di antaranya adalah salinan putusan yang sudah inkracht, salinan putusan yang belum final tetapi menarik perhatian publik seperti kasus korupsi, narkoba dan lain sebagainya. Selain itu, publik juga bisa meminta informasi tentang tindakan disiplin terhadap hakim dan staf pengadilan yang ‘nakal’ dan sudah diketahui publik sebelumnya.

 

Kategori ketiga adalah informasi yang tersedia tetapi harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan. Termasuk dalam kategori ini antara lain informasi yang menyangkut privasi, kepentingan komersial individu atau badan hukum, upaya-upaya penegakan hukum, proses pembuatan kebijakan, serta keamanan dan pertahanan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: