Ketua MA Nyatakan Prajurit TNI ‘Bisa Bercerai’ Tanpa Izin Komandan
Utama

Ketua MA Nyatakan Prajurit TNI ‘Bisa Bercerai’ Tanpa Izin Komandan

Izin atasan bagi prajurit yang ingin bercerai adalah syarat administratif. Bila alasan cerainya sudah cukup kuat, tentu pengadilan agama tak bisa menunda memeriksa perkara.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA nyatakan prajurit TNI bisa bercerai tanpa izin komandan, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Ketua MA nyatakan prajurit TNI bisa bercerai tanpa izin komandan, <br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan telah memperhatikan Surat Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 September 2010 seputar izin atasan bagi prajurit TNI yang ingin bercerai. Isi surat itu adalah himbauan agar hakim Pengadilan Agama tak mempermudah cerai prajurit TNI yang belum mengantongi izin atasannya.

 

Namun, Harifin menegaskan MA tetap pada pendiriannya untuk berpegang pada Surat Edaran MA (SEMA) No.5 Tahun 1984. SEMA itu adalah petunjuk pelaksaan PP No.10 Tahun 1983. SEMA ini memberi waktu selama 6 (enam) bulan bagi Pegawai Negeri Sipil (termasuk prajurit TNI) untuk meminta izin atasannya.

 

Apabila tenggat waktu itu berakhir, masih menurut SEMA itu, PNS tersebut keukeuh melanjutkan perkaranya maka hakim diharuskan memberi peringatan kepada yang bersangkutan merujuk PP No.10 Tahun 1983 yang memuat sanksi-sanksi pemberhentian sebagai PNS.

 

Bila usaha ini telah dilakukan maka perkara dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Jadi, sidang dilanjutkan walaupun PNS atau prajurit TNI itu tak mengantongi izin dari atasannya. Harifin mengaku memperhatikan Surat Panglima TNI itu, tetapi ketika ditanya apakah dia akan merevisi SEMA tersebut dengan tegas ia mengatakan, “Tidak.”

 

Harifin berdalih bahwa izin atasan bagi prajurit yang bercerai hanya syarat administratif. Menurutnya, bila alasan-alasan untuk bercerai sesuai hukum yang berlaku sudah terpenuhi, pengadilan tak bisa menolak atau menunda memeriksa perkara cerai itu dengan alasan belum ada izin atasan. 

 

“Itu (izin atasan,-red) merupakan ketentuan administratif. Alasan yuridis tak bisa dikalahkan oleh ketentuan administratif. Kalau ketentuan yuridis sudah memenuhi syarat tentu tak bisa dihambat hanya dengan alasan administratif,” jelas Harifin di Gedung MA, akhir pekan lalu (29/10). Ia mengatakan idealnya memang prajurit TNI itu diberi waktu mengurus izin tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menyebutkan alasan-alasan perceraian. Yakni, (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: