hukumonline
Rabu, 03 November 2010
Haposan Merasa Ditipu Susno Duaji
Uang Rp500 juta raib, kasus yang ditangani pun mandek. Diduga karena ada benturan kepentingan antar pimpinan Polri.
Nov
Dibaca: 1296 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4cd12bc3e565e.jpg
Haposan Hutagalung merasa ditipu mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji. Foto: Sgp

Haposan Hutagalung merasa ditipu mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji. Sebab, tak ada perkembangan atas kasus yang ia laporkan ke Bareskrim Polri sejak Maret 2008. Padahal, ia sudah menyodorkan seluruh alat bukti yang diminta penyidik. Sialnya lagi, uang Rp500 juta yang ia berikan pun tak bisa ‘mempercepat’ proses penyidikan.

 

Demikian keterangan Haposan saat bersaksi di persidangan Susno Duaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). Haposan diperiksa sebagai kuasa hukum Mr Ho -pelapor kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno menjadi terdakwa dalam kasus PT SAL itu.

 

Dalam keterangannya, Haposan mengatakan kasus PT SAL yang ia laporkan mandek selama satu setengah tahun di Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim. Padahal ia sudah melengkapi seluruh alat bukti. Mulai dari bukti pembayaran, penerjemah, sampai beberapa orang saksi yang didatangkan khusus dari Pekanbaru dan Singapura.  

 

Sementara untuk pihak yang dilaporkan, yaitu Anwar Salmah alias Amo –pemilik SAL yang diduga menggelapkan investasi Mr Ho- hanya diperiksa selama tiga jam dan kemudian dibiarkan kembali ke Pekanbaru.

 

Atas mandeknya penanganan kasus SAL, Haposan lalu menempuh jalur lain. Ia mendekati Sjahril Djohan yang diketahui memiliki kedekatan dengan Susno yang saat itu menjadi Kabareskrim. Awalnya, Haposan hanya meminta bantuan Sjahril untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

 

Tapi, karena menurut Sjahril, Susno meminta ‘pelicin’ untuk memperlancar penanganan kasus SAL sebesar Rp500 juta, maka Haposan akhirnya memberikan uang tersebut kepada Sjahril di Hotel Sultan pada 4 Desember 2008. Awalnya, Haposan mengaku enggan memenuhi permintaan Susno. Namun akhirnya ia terpaksa memberikan uang itu.

 

Sehari setelah penyerahan uang, Haposan mengaku menerima pesan pendek (SMS) dari Sjahril yang berisikan perintah Susno kepada penyidik untuk menangkap, menahan, dan menyita.

 

Haposan meyakini SMS yang dikirim Sjahril berasal dari Susno. Karena, sebelumnya Susno juga pernah mengatakan hal serupa kepadanya. “Saya menghadap Pak Susno bersama Pak Sjahril. Tanpa mengisi buku tamu. Terus, Pak Sjaril introduce, ‘Sus, ini ada perkara sudah satu setengah tahun nggak jalan’. Saya bilang, ‘Pak Susno tolong lah, ini perkara nggak jalan-jalan, padahal buktinya bagus’. Habis itu, Pak Susno bilang, ‘kalau ini benar saya tangkap dia’,” papar Haposan.

 

Dua minggu berlalu dari diterimanya SMS itu, ternyata tetap tidak ada perkembangan. Sehingga, Haposan merasa dirinya ditipu. “Kalau memang benar seperti itu kalimat Pak Sjahril (soal permintaan Rp500 juta) dari Pak Susno, berarti saya merasa ditipu oleh Pak Susno,” ujar Haposan.

 

Namun demikian, Haposan mengaku dirinya tidak pernah mengonfirmasi dan mendapat permintaan uang langsung dari Susno. Bahkan, untuk permintaan fee sebesar 15 persen, itu semua berasal dari mulut Sjahril.

 

Karena semua permintaan berasal dari mulut Sjahril, Haposan sempat terpikir kalau uang yang dia berikan tidak sampai ke Susno dan “dimakan” sendiri oleh Sjahril. Sehingga, dirinya hendak ingin melaporkan Sjahril dengan dugaan penipuan. Namun, Sjahril berhasil meyakinkannya dengan mengatakan ada seorang Perwira Menengah bernama Syamsurizal Mokoagouw yang melihatnya membawa bungkusan cokelat ketika di rumah Susno, Haposan kembali yakin bahwa uang Rp500 juta itu memang disampaikan kepada Susno.

 

Meski demikian, tidak ada perkembangan dalam penanganan kasusnya. Walau sudah berganti Direktur beberapa kali, tetap tidak ada perkembangan dalam penanganan kasusnya. Sehingga Haposan menduga Anwar Salmah alias Amo didukung petinggi Polri, “Dan sepertinya ada konflik internal antar pimpinan. Buktinya, sampai tiga kali ganti Direktur (Keamanan Transnasional), perkara nggak jalan-jalan”.

 

Meski tidak mau menyebutkan siapa pimpinan yang dimaksud, Haposan mengaku dirinya sempat melakukan pembahasan bersama Gatot dan Vincent terkait gugatan perdata Anwar Salmah terhadap Mr Ho di ruang Sekretaris Pribadi (mantan) Wakapolri Makbul Padmanagara. “Gatot staf Wakapolri waktu itu (Makbul). Kita pinjam ruangannya untuk diskusi mengenai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

 

Haposan mengatakan sebelum melaporkan Anwar secara pidana, pernah ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, pernah juga ada laporan pidana Anwar Salmah terhadap kliennya. Dan, baik laporan Anwar Salmah maupun Mr Ho dilakukan ketika Susno menjabat sebagai Kabareskrim.

 

Susno membantah semua keterangan Haposan. “Pertama, saya tidak pernah kirim SMS ke Pak Sjahril sebelum tanggal 10. Saya juga tidak pernah memerintahkan kepada Pak Sjahril untuk menghadapkan saudara Haposan. Laporan polisi untuk kedua kasus ini, saling lapor (antara Anwar Salmah dan Mr Ho) terjadi sebelum saya jadi Kabareskrim.”

 

Susno melanjutkan, “saya jadi Kabareskrim Oktober 2008. Laporan ini (Mr Ho) terjadi Maret 2008, dan laporan sebelumnya (Anwar Salmah) sebelum bulan maret. Kemudian, ada tanda tangan Haposan di bukut tamu beberapa kali”. Klarifikasi Susno ini tidak mengubah pendirian Haposan. Bahkan, Haposan membantah apabila dirinya pernah mengisi buku tamu. “Saya pernah diperlihatkan penyidik buku tamu itu. Ada beberapa tanda tangan saya. Tapi itu bukan tulisan saya. Saya kan tahu kalau bagaimana tulisan saya,” tukasnya.

 

Dugaan rekayasa

Usai persidangan, Selasa malam (2/11), Susno yang dikonfirmasi terkait dengan mandeknya laporan Mr Ho dan adanya intervensi dalam penanganan perkara, enggan memberikan jawaban. “Saya kan belum ditanyakan majelis mengenai itu. Nanti saja,” katanya. Jawaban senada juga dikemukakan Henry, pengacara Susno. “Itu tidak penting. Yang penting bagi kami adalah tampak sekali ini penuh dengan rekayasa untuk memasukan Susno (ke penjara).”.

 

Pernyataan Henry ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, Haposan telah berbohong dengan menyatakan bahwa Sjahril meneleponnya sekitar pukul 22.00 WIB untuk memberitahukan uang Rp500 juta telah diberikan kepada Susno. Karena, hasil print out parkir menunjukan mobil Sjahril baru keluar Hotel Sultan pada pukul 21.16 WIB. “Kalau benar tanggal 4 (Desember 2008) setelah dari Hotel Sultan ke rumah Susno. Artinya jam 12 malam baru sampai. Kenapa? Jam 9 keluar dari Sultan, dia ke kantornya dulu di Tebet. Mandi dulu. Satu jam. Ditambah jalan ke rumah Susno.
Jam 10 dia (Sjahril) udah ngabarin sudah disampaikan. Semakin keliatan uang itu dimakan sama dia (Sjahril),” terangnya.


Kemudian, mengenai keberadaan seorang Perwira Menengah bernama Syamsurizal Mokoagouw yang dikatakan melihat Sjahril membawa bungkusan cokelat (berisi uang Rp500 juta) di rumah Susno, itu juga tidak benar. Ketika itu, Syamsurizal hendak meminta Susno menandatangani surat rekomendasi untuk keberangkatan Syamsurizal ke luar negeri. Henry mengaku pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Syamsurizal tidak pernah bertemu Susno pada tanggal 4 Desember 2008. “Saya akan buktikan nanti, bahwa Syamsurizal tidak pernah bertemu. Bukan tanggal 4 Syamsurizal ke sana. Kalau pun pernah (ke rumah Susno), bukan tanggal 4. Saya akan buktikan itu tidak benar,” ujarnya.

Selain mengenai keberadaan Syamsurizal, Henry juga membeberkan ada hal tidak benar lainnya yang dikemukakan Haposan. Itu terkait permintaan tolong dari Haposan ke Sjahril. “Haposan itu menjadi kuasa hukum Mr Ho karena dihubungi Sjahril. Waktu itu, Vincent tanggal 21 Febuari 2008 datang ke Jakarta dari Pontianak karena ditelepon Mr Ho dari Singapura. ‘Vincent please kamu datang ke Jakarta. Kita digugat nih’. Datang lah (Vincent) ke Jakarta. Dia telepon Gatot, Sekretaris Pribadi Makbul”. “Dari bandara langsung sampai tempat Gatot. Gatot telepon orang, datang Sjahril. Diminta carikan pengacara, ditelepon lah haposan. Haposan datang. Disitu dia diberi kuasa menangani perdata (Mr Ho yang digugat Anwar Salmah).”


Henry melanjutkan, “sidangnya 22 Febuari 2008. Setelah perkara perdata jalan, baru 10 Maret 2008 (Haposan) lapor (ke Bareskrim)”. Dengan demikian, sebetulnya perkara Arwana ini didapat Haposan dari Sjahril. “Bukannya haposan datang ke Sjahril karena merasa kesulitan (kasusnya mandek di Bareskrim).”

 

Mengenai mengapa dilakukan pembahasan perkara perdata Mr Ho di ruang Sekretaris Pribadi Makbul, Henry mengaku tidak mengetahui alasannya. Namun, seperti diketahui, setelah kasus Arwana ini mencuat, Makbul ditengarai memiliki saham di SAL. Tapi, ini sudah dibantah oleh Makbul secara pribadi maupun oleh kuasa hukumnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.