Tim Investigasi MK Diminta Ungkap Nama Hakim
Utama

Tim Investigasi MK Diminta Ungkap Nama Hakim

Refly minta MK pikir ulang rencana melaporkan dirinya ke polisi.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Refly Harun dan MK masing-masing ajukan dua nama untuk<br>menjadi anggota Tim Investigasi.<br>Foto: Sgp
Refly Harun dan MK masing-masing ajukan dua nama untuk<br>menjadi anggota Tim Investigasi.<br>Foto: Sgp

Tim Investigasi yang diberi tugas mengungkap praktik makelar kasus di Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi terbentuk. Pembentukan Tim yang dipimpin Refly Harun itu secara resmi diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at sore (5/11), di Gedung MK. Refly Harun telah menyodorkan dua nama yang akan membantu dirinya. 

 

“Hari ini Refly sudah mengajukan dua nama yakni Adnan Buyung Nasution dan Bambang Harymurti. Kami setuju dengan dua nama itu karena hasil pemeriksaannya pasti obyektif, tak membela MK atau Refly,” kata Moh. Mahfud MD, yang didampingi enam orang hakim MK dan Sekjen MK, kepada sejumlah wartawan.   

 

Sementara dari MK pun mengajukan dua nama yakni Bambang Widjojanto dan Saldi Isra. “Semuanya sudah dihubungi dan bersedia menjadi anggota tim investigasi atas  nama usulan dari MK. Dalam waktu secepatnya SK semua anggota tim ini akan segera kita keluarkan meski hari libur,” katanya. Tim yang diketuai Refly itu, kata Mahfud, bisa mulai bekerja pada Senin atau Selasa pekan depan.        

 

Untuk itu, Mahfud meminta Refly selaku ketua tim harus mengungkap tiga kasus yang diungkap dalam tulisannya di koran Kompas. “Dalam tiga kasus itu, Refly harus membuktikan apa ada di antara kami (hakim MK, red) yang terlibat penyuapan?” Kalau di luar kasus itu, MK yang akan menyelesaikan sendiri dengan pengawasan melekat di internal MK.”  

     

Namun, jika hasil tim investigasi tak bisa membuktikan dan Refly tak bisa meng-clear-kan secara seimbang kepada masyarakat (klarifikasi lewat media, red), pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum pidana untuk Refly. “Bisa kita laporkan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong/fitnah, atau perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya kembali mengancam.          

 

Mahfud berjanji jika dari hasil pemeriksaan itu ditemukan indikasi kuat hakim MK terbukti menerima suap MK akan membentuk tim panel etik dan majelis kehormatan hakim MK. “Kalau itu ada indikasi tindak pidana (korupsi/suap, red), MK akan melanjutkan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian,” janjinya.        

 

Untuk mengingatkan, beberapa waktu lalu, Mahfud telah menunjuk Refly selaku Ketua Tim Investigasi untuk mengungkap dugaan makelar kasus yang melibatkan hakim MK. Penunjukkan itu merupakan respon atas tulisan Refly yang dimuat Kompas edisi 25 Oktober 2010 yang mengungkap adanya makelar kasus di MK terkait tiga kasus sengketa Pemilukada.

Tags: