Hakim MK Laporkan Gratifikasi ke KPK
Aktual

Hakim MK Laporkan Gratifikasi ke KPK

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Hakim MK Laporkan Gratifikasi ke KPK
Hukumonline

Salah satu Hakim Konstitusi Muhammad Alim melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (9/11). Gratifikasi berupa uang sebesar Rp90,77 juta ini diterimanya saat mengadakan pesta perkawinan anaknya yang keempat pada 7 November lalu di Makasar. “Anak keempat, namanya Diana,” katanya.

 

Alim yang datang ke gedung KPK sejak pagi ini harus melengkapi beberapa syarat pelaporan yang luput dibawanya dari Makasar. Di antaranya berupa buku tamu yang memuat undangan yang datang saat perayaan pernikahan berlangsung. “Itu (pernikahan) berlangsung di Makasar bukan di sini, jadi bukunya mau dibawa dulu dari sana,” tukasnya.

 

Terkait isu dugaan suap yang menimpa hakim konstitusi, Alim menyerahkan sepenuhnya kepada tim verifikasi. Ia menyatakan siap diperiksa secara pribadi oleh tim yang dipimpin Refly Harun tersebut. dia pun setuju hasil dari penelusuran tersebut harus dibuka ke publik secara transparan. Bahkan, Alim menegaskan agar Mahkamah konstitusi memberikan akses seluas-luasnya kepada tim untuk memeriksa semua pihak terkait kasus tersebut. “Apapun yang terjadi haslinya harus secara tranparan dan secara hukum,” tandasnya.

 

Tim investigasi pimpinan Refly Harun beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Bambang Harymurti dan Saldi Isra, telah bertemu sejumlah hakim MK tadi malam. Mereka membicarakan tentang hak dan kewajiban tim tersebut dalam melaksanakan tugasnya selama satu bulan untuk membongkar dugaan suap di MK.

Tags: