Pemberian Uang ke BPK Jabar atas Perintah Atasan
Berita

Pemberian Uang ke BPK Jabar atas Perintah Atasan

Perintah terhadap terdakwa Herry Lukmantohari disertai bukti surat tugas yang ditandatangani oleh Sekda. Sedangkan, terdakwa Herry Suparjan mengaku heran tuntutan hukuman yang diterimanya sama dengan atasannya, padahal ia tak pernah mengetahui rencana pemberian ke BPK.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Pemberian uang ke BPK Jawa Barat atas perintah <br> atasan. Foto: Sgp
Pemberian uang ke BPK Jawa Barat atas perintah <br> atasan. Foto: Sgp

Dua terdakwa pejabat pemerintah Kota Bekasi, Herry Lukmantohari selaku Kepala Inspektorat Bekasi dan Herry Suparjan selaku Kabid Asset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi berurai air mata saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/11).

 

Dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa mengaku pemberian uang ke auditor BPK Jabar terkait pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah Bekasi tahun 2009 atas perintah atasannya, Sekretaris Daerah Tjandra Utama Effendi dan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad.

 

Herry Lukmantohari menyesal atas perbuatannya. Pria yang beberapa bulan lagi pensiun dari jabatannya ini mengaku tak punya ambisi untuk mencapai target opini WTP. Menurutnya, pemberian uang ke auditor BPK hanyalah sebagai sikap patuh terhadap perintah atasan.

 

Tak pernah ada niat merencanakan beri uang ke BPK, saya hanya dampingi Sekda, penyerahan kedua atas perintah Sekda. Ketulusan hati yang dalam saya percaya hakim dan jaksa dapat berikan kebenaran dalam sidang ini, saya harap majelis hakim dapat berikan putusan yang bijak dan ringankan pidana penjara denda dan subsidair. Saya menyesal dan menyadari saya manusia biasa yang tak luput dari dosa,” tuturnya.


Penasehat hukum terdakwa Herry Lukmantohari, Sri Purwani mengatakan pemberian uang oleh terdakwa kepada audtitor BPK Jabar atas perintah atasannya. Hal tersebut ditandai dengan adanya surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Sekda. Untuk itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. “Namun, bilamana majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya”.

Terdakwa Herry Suparjan pun memohon hal yang sama. Dalam nota pembelaannya, ia sempat meminta maaf kepada orang tua, saudara dan anaknya yang berumur sembilan tahun. Atas perbuatannya tersebut ia mengaku pasrah dan menyesalinya. “Permohonan maaf kepada Silla Salsabila sembilan tahun anak saya, sejak saya ditahan dia ikut pindah sekolah dan tinggal bersama isteri di Bali,” lirihnya.

 

Terkait perkara yang melilitnya, Suparjan mengaku tak mengetahui rencana pemberian uang ke auditor BPK. Maka itu ia memohon agar dirinya dihukum seringan-ringannya oleh majelis hakim. Karena tuntutan yang diajukan jaksa selama tiga tahun penjara dirasa berat olehnya. “Saya yakin yang mulia tahu peran saya selama ini. Tuntutan tiga tahun sangat berat dan tidak adil, mohon hukuman seringan-ringannya. Peran saya hanya jalankan perintah atasan. Seperti dalam kasus narkoba hukuman untuk pengedar dan kurir sangat berbeda, tapi kenapa untuk perkara korupsi sama?” herannya.

Hal senada juga diutarakan penasehat hukum terdakwa Suparjan, Joni. Ia mengaku heran kliennya dituntut sama beratnya dengan Herry Lukmantohari. Padahal, kliennya tersebut tak pernah mengikuti rapat mengenai rencana keinginan perbaikan opini Laporan Keuangan Daerah Bekasi tahun 2009 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP. “Walaupun analisa yuridis jaksa sudah benar. Tapi tidak mau mengerti tuntutan Herry Suparjan harus dihukum sama dengan terdakwa satu (herry Lukmantohari) selaku atasannya,” tanyanya.

 

Joni menjelaskan, kliennya yang sedang berada di Bandung untuk mengurus surat-surat tiba-tiba dihubungi oleh Herry Lukmantohari. Dalam percakapan melalui telepon selular tersebut, Herry Lukmantohari meminta kliennya untuk diantarkan dan menunjukkan jalan ke rumah dinas Suharto (auditor BPK Jabar). Sesampainya di rumah Suharto, tiba-tiba Herry Lukmantohari memerintahkan kliennya untuk menaruh tas di bawah meja ruang tamu.

Tags: