Pengabaian Hak Kelompok Rentan adalah Pelanggaran HAM
Berita

Pengabaian Hak Kelompok Rentan adalah Pelanggaran HAM

Salah satunya mengenai ketiadaan sarana dan prasarana hak penyandang cacat di tiap gedung pemerintah ataupun gedung pelayanan publik. Peran Pemda diperlukan agar klausul sarana dan prasarana masuk dalam syarat mendirikan bangunan.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Pengabaian Hak Kelompok Rentan adalah Pelanggaran HAM
Hukumonline

Pemahaman masyarakat soal pelanggaran HAM harus diubah. Kasus HAM bukan hanya berkaitan perkara pembunuhan atau penghilangan orang secara paksa. Melainkan lebih luas dari itu. Demikian disampaikan Direktur Diseminasi Ditjen HAM Jusuf Hadi.

 

Menurut dia, persoalan pelanggaran HAM yang luput dari pandangan masyarakat karena hanya dianggap sepele. Seperti contoh, seorang ayah yang tidak membuatkan akte kelahiran bagi anaknya. "Karena bayi yang lahir tidak bisa mengurusi akte kelahirannya sendiri. Ini melanggar HAM anak," katanya di Bogor, Jumat (12/11).

 

Lebih jauh, ciri-ciri awal terjadinya pelanggara HAM terkadang sering dilakukan oleh segelintir orang. Misalnya, memandang sebelah mata kepada seseorang. Perlakuan ini merupakan awal terjadinya pelanggaran HAM. Hingga kini, pemerintah sudah berupaya keras mensosialisasikan apa yang dimaksud dengan HAM itu sendiri. "Namun kenyataannya, pada tataran implementasinya sulit untuk diterapkan."

 

Sebagai contoh, pemenuhan hak bagi kelompok rentan berupa sarana prasarana bagi penyandang cacat di tiap gedung. Ia sadar, baik gedung pemerintah, pelayanan publik ataupun swasta banyak yang tidak memiliki koridor bagi para penyandang cacat untuk masuk ke gedung. Terlebih orang yang tak bisa menaiki tangga untuk masuk ke gedung itu.

 

Persoalan seperti ini tergantung komitmen dari pihak pengelola gedung. Menurutnya, jika gedung langsung dirombak dibuatnya sarana prasarana penyandang cacat, pengelola gedungnya pasti kerepotan. "Bahkan, bukan tidak mungkin tersandung masalah anggaran," kata Jusuf.

 

Ia sadar persoalan seperti ini kurang diperhatikan. Pemerintah biasanya hanya menyangkut persoalan kebijakan sedangkan untuk implementasinya agak sulit diperiksa.

 

Jalan keluarnya diharapkan kepada pemda untuk menganjurkan ke setiap pengelola gedung memenuhi syarat-syarat hak penyandang cacat. Syarat tersebut bisa dimasukkan oleh pemda dalam mendirikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tags: