Muncul Desakan Revisi UU Penanaman Modal
Berita

Muncul Desakan Revisi UU Penanaman Modal

Perlakuan sama terhadap pemodal dalam negeri dan asing dinilai sangat merugikan industri dalam negeri.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Muncul desakan revisi UU Penanaman modal, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Muncul desakan revisi UU Penanaman modal, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Aturan perlakuan sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dinilai sangat merugikan kepentingan nasional. Perlakuan setara itu menyebabkan kedudukan modal asing menjadi semakin dominan atas Indonesia. Sehingga muncul desakan agar pemerintah dan DPR merevisi beleid ini.

 

Salamuddin Daeng, Peneliti Institute for Global Justice, menyatakan aturan perlakuan sama tersebut menghambat kemampuan perkembangan industri nasional. Padahal, Indonesia masih dalam tahap negara berkembang yang berupaya meningkatkan kemampuan dalam negeri.

 

“Sama sekali tidak memberikan dorongan bagi industri dalam negeri berkembang,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/11).

 

Lebih jauh, Salamuddin menganggap pasal ini bertentangan dengan semangat kepemilikan negara di UUD 1945. Pasal 33 Ayat (2), mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 

Kemudian, ayat (3) pasal sama mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan secara maksimal untuk kepentingan rakyat.

 

Sementara, tuding Salamuddin, UU No. 25 Tahun 2007 mendorong minimalisasi peran negara dan tidak ‘menjaga’ pemodal dalam negeri. Hal ini, ujarnya, tercermin dalam Pasal 6 ayat (1) UU tersebut.

 

Pasal 6

Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: