hukumonline
Selasa, 16 November 2010
Inilah Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Membelit Walikota Bekasi
Dugaan suap untuk memenangkan penghargaan Adipura 2010. Dan dua kasus lainnya terkait APBD Bekasi.
Fat
Dibaca: 2209 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4ce275e58d460.jpg
Inilah tiga kasus dugaan korupsi yang membelit Walikota Bekasi, Foto: Sgp

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Setidaknya, ada tiga kasus korupsi yang disangkakan kepada Mochtar. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menuturkan tiga perkara yang membelit Walikota Bekasi itu.

 

Kasus pertama adalah dugaan suap untuk memperoleh penghargaan Adipura tahun 2010. Dalam kasus ini, lanjut Bibit, Mochtar memerintahkan para Camat dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. "Ternyata Adipura ada harganya," tandas Bibit di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/11).

 

KPK menduga, dana yang berhasil dikumpulkan digunakan Mochtar untuk menyuap beberapa pihak yang menghelat penghargaan kota terbersih itu. "Tentu ada panitianya, ini akan kita kembangkan kepada siapa-siapa saja (suap mengalir, red). Itukan ada Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP," terangnya. Untuk mengingatkan, penghargaan Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Modus kedua adalah upaya penyuapan yang dilakukan Mochtar kepada sejumlah pihak menjelang pengesahan APBD 2010. Dalam modus ini, Mochtar meminta dana partisipasi sebesar dua persen dari anggaran proyek kepada Kepala dinas untuk mempercepat pengesahan APBD.

 

Sedangkan modus ketiga, terkait penyalahgunaan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD. Dalam kasus ini Mochtar mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk keperluan pribadi. Ia memerintahkan anak buahnya untuk membantu penyelesaian pelunasan kreditnya dengan menggunakan dana kegiatan dialog walikota dan tokoh masyarakat dalam tahun anggaran 2009. Diduga, modus ini melibatkan anak buah walikota di pemerintahan kota. "Di Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol yaitu dengan cara melakukan mark up dana Surat Pertanggung Jawaban fiktif, kerugian sedang dihitung," tuturnya.

 

Menurut Bibit, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap tersangka Mochtar berasal dari pengaduan masyarakat dan pengembangan penyelidikan pihaknya. "Ada pengaduan dari masyarakat dan kegiatan kita lakukan," katanya.

 

Akibat perbuatannya, Mochtar disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.