Ketua MK Keluhkan Dampak Dari Isu Makelar Kasus
Berita

Ketua MK Keluhkan Dampak Dari Isu Makelar Kasus

Mahfud mengatakan hakim konstitusi punya hati nurani untuk memaafkan, tetapi pertanggungjawaban moral harus tetap ada.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Mahfud MD keluhkan dampak dari isu makelar kasus. Foto: Sgp
Ketua MK Mahfud MD keluhkan dampak dari isu makelar kasus. Foto: Sgp

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan informasi makelar kasus yang diungkap Refly Harun melalui tulisannya di Harian Kompas, menimbulkan masalah besar di lingkungan MK. “Menjelang pembacaan putusan Pemilukada kabupaten Timor Tengah Utara mulai berseliweran pesan singkat terkait isu suap ke hakim MK,” kata Mahfud di ruang kerjanya, Kamis (18/11).

 

Pesan itu, tutur Mahfud, menyatakan bahwa penggugat mengaku sudah mengirim uang ke hakim MK. Sementara yang yang digugat juga menuduh lawannya sudah mengirim uang ke hakim MK. Mahfud mengaku menerima sms) dari nomor 081211395270, tetapi nomor itu tak aktif lagi.     

 

“Dia menyebar kemana-mana yang isinya dua hakim MK sudah disuap untuk kasus Timor Tengah Utara, itu tidak jelas menyuap untuk kemenangan siapa dan untuk siapa,” katanya. “Orang dengan mudah menuduh seperti itu. Orang berspekulasi saja untuk menjual kepada orang berperkara, ini gara-gara tulisan seperti itu.”                    

 

Karena itu, Mahfud meminta Tim Investigasi untuk mengusut tuntas hingga diketahui pelakunya baik yang menyuap maupun yang disuap. MK berjanji  tidak akan mengganggu dan membatasi kerja Tim.

 

“Silahkan saja dituntaskan dengan cara kerja apapun, MK ingin agar orang-orang yang dilihat atau didengar Refly akan menyuap/diperas oleh hakim MK agar diungkap oleh tim itu,” pintanya.

 

Mahfud kembali menegaskan MK telah memberi jaminan hukum 100 persen bagi Tim Investigasi. “Kalau masih minta perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), MK juga akan memprosesnya,” janjinya.         

 

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MK kerap diterpa isu tak sedap terkait adanya dugaan makelar kasus dalam penangangan kasus Pemilukada. Seperti tiga kasus Pemilukada di provinsi Papua yang diungkap Refly dalam tulisan di Koran Kompas. Dalam tulisannya, Refly mengungkap fakta bahwa dirinya melihat seseorang membawa uang sebesar Rp1 miliar yang rencananya akan diserahkan ke hakim MK.

 

Merespon tulisan Refly, MK akhirnya membentuk Tim Investigasi yang dipimpin Refly beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, Bambang Widjojanto, dan Saldi Isra untuk mengungkap kasus itu sampai tuntas.      

    

Belakangan, beredar rumor tentang suap dalam perkara Pemilukada Kota Manado dimana hakim MK disebut-sebut menerima uang sebesar Rp20 miliar untuk memenangkan salah satu pihak. Kini, isu yang sama terjadi dalam penanganan kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Timor Tengah Utara.

 

Pertanggungjawaban

Menurut Mahfud adalah tidak pantas jika Tim Investigasi gagal mengungkap adanya makelar kasus tetapi tidak dimintai pertanggungjawaban. “Sudah ada orang yang mulai ‘berteriak’ jika Refly tak bisa membuktikan tidak perlu dipertanggungjawabkan (secara hukum) karena itu hanya kritik,” ungkapnya. “Kritik dan fakta harus dibedakan.”  

 

Mahfud menambahkan hakim konstitusi sebenarnya punya hati nurani untuk bisa memaafkan seseorang. Namun, hal ini bukan berarti seseorang akan dibebaskan dari tanggung jawab. “Kalau tidak dimintai pertanggungjawaban hukum, menurut MK minimal tanggung jawab moral,” tambahnya.           

 

Sebelumnya, Refly Harun menyarankan MK agar memikirkan ulang rencana melaporkan dirinya ke polisi. Menurutnya, di satu sisi MK menjunjung tinggi partisipasi masyarakat untuk menyatakan pendapat (kritik), tetapi di sisi lain mengancam seseorang membeberkan suatu fakta.

 

Tags: