Belum ada Perbaikan Pelayanan Publik
Berita

Belum ada Perbaikan Pelayanan Publik

UU Pelayanan Publik sudah cukup untuk memandu sekaligus menghukum para pelayan publik.

Oleh:
MR-9
Bacaan 2 Menit
Belum ada perbaikan pelayanan publik, Foto: Sgp
Belum ada perbaikan pelayanan publik, Foto: Sgp

Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas badan publik sebabkan tidak ada perbaikan dalam pelayanan publik. Demikian kesimpulan dari survei tim Governance of Services Delivery, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia.

 

Ketua tim peneliti, Eko Prasodjo mengatakan, transparansi dan akuntabilitas adalah hal mendasar dalam ukuran keberhasilan pelayanan publik. “Hak masyarakat menerima pelayanan berkualitas dan informasi seluas mungkin dari badan publik,” terangnya saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Kamis (18/11).

 

Perilaku koruptif pegawai badan publik menurut Eko, akan terbuka lebar apabila dua hal tersebut tak diterapkan. Tim membuktikan sendiri dari hasil survei pada tiga badan publik yang memberikan layanan izin mendirikan bangunan rumah tiinggal (IMB-RT), rumah susun sewa (rusunawa), dan pelayanan sampah.

 

Pada ketiga lembaga pelayanan publik itu tim menemukan ada tindakan koruptif yang tejadi. Bentuk tindakan koruptif dalam IMB-RT berupa uang percepatan, hubungan afiliasi istimewa, praktik kolusi, percaloan, dan perburuan rente.

 

Pada pelayanan rusunawa, praktik koruptif adalah adanya mekanisme di luar sistem, penyalahgunaan wewenang. Lalu praktik pasar gelap, alih kontrak, dan pemberian izin pada penghuni yang bukan target rusunawa.

 

Begitu pula halnya dengan aspek persampahan, tarif gelap, uang tip kepada petugas adalah bentuk tindakan koruptif yang terjadi.

 

Hasil penelitian juga menemukan beberapa sumber penyebab tindakan koruptif. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, kurangnya mekanisme evaluasi kinerja atas kinerja aparat yang dilakukan secara berkelanjutan. Kemudian kurangnya pemanfaatan teknologi dalam pemberian pelayanan publik. “Kurangnya pemanfaatan teknologi juga salah satu penyebab buruknya pelayanan publik karena dapat mengurangi akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi,” ujar Eko.

 

Sayangnya, penelitian ini tidak memiliki data-data IMB yang bermasalah atau rumah yang tidak memiliki IMB.

 

UU, Jawaban Masalah

Menanggapi hal ini, M Imanuddin, Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Program Reformasi Birokrasi Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi mengatakan, masalah hasil temuan tim tidak perlu terjadi dan dapat diselesaikan oleh UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

UU ini telah mencakup beberapa hal, yaitu adanya kewajiban penyelenggara untuk membuat standar pelayanan publik. Standar pelayanan publik ini adalah jiwa dan tolak ukur dalam menentukan kualitas pelayanan.

 

Standar pelayanan memuat tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Setelah itu, standar pelayanan publik harus dipublikasikan.

 

Ia menambahkan untuk mengurangi buruknya pelayanan publik harus ada kejelasan mengenai organisasi pelaksananya dan fungsinya. Hal ini penting terkait pertanggungjawaban.

Terakhir, adanya sanksi juga mendorong penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan publik. Imanuddin juga mengatakan UU Pelayanan Publik memiliki empat sanksi, yaitu sanksi perdata, sanksi tata usaha negara, sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 54 sampai dengan 59 UU Pelayanan Publik.

 

Rupanya, walaupun UU Pelayanan Publik dianggap bisa mencegah buruknya pelayanan publik di kota Jakarta, Imanuddin menambahkan perlunya kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga mereka bisa mengawasi kinerja penyelenggara.

Tags: