UU Masyarakat Adat Berpotensi Diabaikan
Berita

UU Masyarakat Adat Berpotensi Diabaikan

Dua puluh tahun digagas, naskah akademis RUU pun tak beredar, membuat pemahaman ikut menyebar.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
UU Masyarakat Adat Berpotensi Diabaikan
Hukumonline

Harapan besar pengakuan pada masyarakat adat melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pengakuan Masyarakat Adat dikhawatirkan akan terjadi sebaliknya. Setelah disahkan, potensi UU diabaikan tebuka lebar.

 

Pernyataan itu dikatakan Rikardo Simarmata, anggota perkumpulan Huma dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (26/11). “Itu potensi yang mungkin bakal muncul ketika RUU disahkan nanti,” tuturnya.

 

Potensi tersebut muncul karena fakta sekarang ini banyak UU sektoral yang mengatur klausul masyarakat adat tidak diimplementasikan baik dalam peraturan maupun pelaksanaan. Dia menyebutkan contoh, yaitu UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Pasal 67 UU 41/1999 menurut Rikardo mensyaratkan ada Peraturan Pemerintah (PP). “Namun, hingga kini, peraturan teknis yang diamanatkan tak juga lahir,” terang Rikardo.

 

Tetapi, satu sisi, banyak peraturan sektoral hanya memberikan pengakuan minimal akan sesuatu yang diatur. Jika demikian, Rikardo berpendapat masalah pengakuan adat karena hambatan perilaku. “Jika masalah perilaku, meningkatkan pemahaman dan perubahan tindakan yang pro pengakuan masyarakat adat mungkin sudah cukup,” paparnya.

 

Kemudian, potensi diabaikan bakal terjadi, karena kendala minimnya pemahaman pemerintah. Dia mengaitkan, bahwa gagasan pembentukan RUU ini datang dari organisasi non politik (ornop) dan organisasi masyarakat (ormas). Kerap, ornop dan ormas memasukkan prinsip-prinsip internasional dalam RUU yang kurang dipahami pemerintah.

 

Selain itu, Rikanrdo melihat dalam perkembangan di negara berkembang, pembuatan UU selalu terkait dengan ambisi para elit nasional. Pada sisi lain menurut dia, hukum kerap kali dibuat sebagai instrumen mengarahkan perilaku masyarakat.

Tags: