LKPP Siapkan Aturan Black List Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Utama

LKPP Siapkan Aturan Black List Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pelanggar dilarang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah paling lama 2 tahun. Sanksi black list tak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga direktur hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Sanksi black list tidak hanya diberikan pada perusahaan, juga direktur<br> hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Sanksi black list tidak hanya diberikan pada perusahaan, juga direktur<br> hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tengah menggodok Peraturan Kepala LKPP tentang daftar hitam (black list) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2011 ini menegaskan, sanksi black list tidak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga direktur hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar.

 

Peraturan Kepala LKPP tentang black list dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan amanat dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam aturan ini, LKPP hanya membuat pedoman tata cara black list. Sedangkan yang memblack list tetap masing-masing institusi.

 

Untuk diketahui, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan celah terjadinya korupsi oleh pegawai negeri sipil. Ketua LKPP Agus Raharjo awal Oktober mengatakan, 70 persen kasus yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengadaan.

 

Kepala Subdit Barang dan Jasa LKPP Gusmelinda Rahmi menjelaskan, efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah belum sepenuhnya terwujud. Hal itu disebabkan banyaknya kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

“Selama ini, apabila ada perusahaan yang diblack list, biasanya direkturnya akan membuat perusahaan lagi agar bisa mengikuti tender sehingga ke depan sanksi back list juga akan dijatuhkan kepada direktur perusahaan,” kata Linda dalam acara Sosialisasi Perpres No 54 Tahun 2010, di Bogor akhir pekan lalu.

 

Bukan hanya direktur perusahaan yang akan diblack list jika melakukan pelanggaran. Tenaga ahli juga akan dijatuhi hukuman yang sama bila terbukti bersalah. Soalnya, kata Linda, selama ini, banyak perusahaan yang asal membuat daftar ahli tanpa memperdulikan ada atau tidak orangnya.

 

Nantinya, sanksi black list akan berlaku paling lama 2 tahun dan berlaku secara nasional. Artinya, selama dua tahun itu pengusaha bersangkutan tidak diizinkan terlibat dalam lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia. “Setelah tahun ketiga yang bersangkutan bisa ikut proses lelang pengadaan dengan catatan mengikuti kualifikasi kembali,” tutur Linda.

Tags: