Sejumlah Calon Berharap Kewenangan KY Diperkuat
Berita

Sejumlah Calon Berharap Kewenangan KY Diperkuat

Selama ini tak ada ketentuan yang bisa memaksa MA membentuk majelis kehormatan hakim atas usulan pemecatan hakim yang diajukan oleh KY.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon anggota KY saat menjalani fit and proper test <br>di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Foto: Sgp
Salah satu calon anggota KY saat menjalani fit and proper test <br>di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Foto: Sgp

Kewenangan Komisi Yudisial (KY) yang dapat mengusulkan pemecatan hakim "nakal" sebagaimana diamanatkan oleh UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) sepertinya belum dirasa cukup oleh para calon anggota KY periode 2010-2015. KY dinilai tak memiliki kewenangan untuk "mengeksekusi" hakim nakal sehingga masih menggantungkan usulannya ke MA.

 

Hal ini diungkapkan oleh Abdul Ficar Hadjar, salah seorang calon anggota KY yang berprofesi sebagai pengacara. UU MA yang teranyar itu, jelasnya, memang telah membuat KY semakin bergigi dibanding sebelumnya. Namun, ia berharap kewenangan KY semakin diperkuat lewat revisi UU No 22 Tahun 2004 yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI.

 

UU MA menyebutkan bahwa KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim yang nakal ke MA. Setelah disampaikan usulan itu, lalu MA membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) dalam jangka waktu 14 hari. Komposisi MKH pun diisi oleh mayoritas anggota KY dibanding hakim agung, yakni 5 berbanding 4.

 

"Ini memang terkesan memperkuat kewenangan KY. Namun, masih ada beberapa celah. Bagaimana bila MA tak mau membentuk MKH, karena tak ada ketentuan undang-undang yang mewajibkan membentuk MKH. Ini yang harus diperjelas dalam UU KY kelak," ujarnya saat menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (1/12).

 

Ficar menjelaskan solusi kebuntuan antara MA dan KY selama ini adalah mensinergikan dua lembaga tersebut. Namun, bila ini masih buntu juga, maka solusi revisi undang-undang dengan semakin memperkuat KY tak bisa terelakkan. "Saya mengusulkan solusi revisi undang-undang adalah yang terakhir bila sinergi tak bisa dilakukan," jelasnya.

 

Sekedar mengingatkan, MA dan KY memang kerap bersilang pendapat seputar pengawasan hakim. MA berpendapat KY tak bisa "menghukum" hakim semata-mata karena putusannya karena itu bersifat teknis yudisial. Sedangkan, KY kerap masuk ke ranah teknis yudisial. Sehingga, usulan KY untuk membentuk MKH sering tidak ditanggapi oleh MA.

 

Selain itu, Abdul Ficar menjelaskan adanya ketidaksinkronan antara UUD 1945 dengan UU KY. Dalam Konstitusi, KY berwenang menjaga dan menegakan kehormatan, keluruhan serta perilaku hakim. Itu artinya, KY bertugas secara preventif (mencegah) dan represif (menegakan).

 

Sayangnya di UU KY sekarang ini, tugasnya hanya secara represif. "KY hanya sebagai pemadam kebakaran. Bila ada laporan, baru KY bisa bekerja. Padahal kalau diberi kewenangan preventif, KY bisa melakukan pembinaan terhadap hakim," jelas pria yang tercatat sebagai pendiri dan pembina Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) ini.

 

Eman Suparman, calon dari unsur akademisi, juga berpendapat senada. Revisi UU KY merupakan sebuah keniscayaan. Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Padjajaran (Unpad) ini menilai lemahnya kewenangan KY dalam penindakan hakim-hakim yang nakal.

 

"Penindakan selama ini sebenarnya masih di tangan MA. KY hanya berwenang mengusulkan. Ini yang harus segera direvisi," jelas Eman yang mendapat giliran fit and proper test setelah Abdul Ficar.

 

Meski begitu, Abdul Ficar dan Eman sepakat bila KY tak bisa mencampuri urusan teknis yudisial. "KY tak bisa menganalisa putusan. Itu kewenangan pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi," jelas Eman.

 

Calon Anggota KY yang lain Hasanuddin juga menyoroti pentingnya revisi UU KY. Mantan Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM ini menilai KY juga harus memiliki kewenangan mengurusi kesejahteraan dan mutasi hakim.

 

Ketua Komisi III Benny K Harman menyambut baik masukan yang dilontarkan para calo anggota KY. Melalui fit and proper test, kata Benny, Komisi III sekaligus ingin menggali masukan dari para calon sehingga bisa digunakan untuk menyusun revisi UU KY yang sedang digodok di DPR.

Tags: