Seleksi KY Rampung, Permahi Tetap Gugat DPR
Berita

Seleksi KY Rampung, Permahi Tetap Gugat DPR

Permahi tetap menuntut ganti rugi Rp1 per warga negara yang penggunaannya nanti diserahkan pada putusan majelis hakim.

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
Proses seleksi KY di Komisi III tetap akan <br>digugat Permahi. Foto: Sgp
Proses seleksi KY di Komisi III tetap akan <br>digugat Permahi. Foto: Sgp

Kamis malam (2/12), Komisi III DPR telah merampungkan tugas menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015. Hasilnya, tujuh dari 14 calon yang diajukan Panitia Seleksi bentukan pemerintah, telah ditetapkan oleh Komisi III melalui mekanisme voting. Ketujuh nama itu adalah Eman Suparman, Abbas Said, Iman anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

 

Meski telah rampung, namun proses seleksi yang dijalankan Komisi III sempat menuai kritikan. Komisi bidang hukum ini dinilai lamban dan menganaktirikan seleksi anggota KY. Kebetulan, secara bersamaan Komisi III juga memiliki agenda seleksi pejabat publik lainnya seperti seleksi pimpinan KPK, hakim agung, atau anggota Ombudsman.

 

Selain kritik, ada pihak yang menempuh jalur hukum seperti Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melalui gugatan perwakilan kelompok (class action). Dalam gugatannya, salah satu petitum Permahi adalah meminta majelis hakim memerintahkan Komisi III untuk segera memulai proses seleksi. Berposisi sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Ketua DPR Marzuki alie dan Ketua Komisi III Benny K Harman.

 

Kini, proses seleksi sudah selesai yang berarti salah satu “tuntutan” Permahi telah dipenuhi dengan sendirinya. Lalu, apakah Permahi akan mencabut gugatan?

 

Melalui juru bicaranya Syukni Tumi Pengata, Permahi bertekad akan meneruskan gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kita sidang tanggal 15 Desember 2010,” tegas Syukni seraya menyebut jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

 

Syukni menjelaskan gugatan akan jalan terus karena Permahi bersikukuh menganggap Komisi III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tenggat waktu Komisi III menggelar seleksi seharusnya jatuh pada 9 November 2010. Syukni membantah dalil pimpinan Komisi III yang mengatakan tenggat waktu itu belum terlewati karena DPR sempat memasuki masa reses.

 

“Hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan, karena masa reses adalah internalnya DPR, dan undang-undang tidak dapat dibawa ke masa reses. Yang terpenting, para penyelenggara negara jangan main-main dengan jangka waktu, karena berkaitan dengan kepastian hukum,” ujar Syukni kepada hukumonline, Jumat (3/12).

 

Bertekad pantang mundur, Permahi akan tetap menuntut ganti kerugian sebesar Rp1 per jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237.556.363 jiwa. Menurut Syukni, jika gugatan dikabulkan Permahi berharap uang ganti rugi tersebut digunakan berdasarkan perintah majelis hakim nanti.

 

Dihubungi via telepon, Jumat (3/12), Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin berharap polemik ini tidak berlanjut. Makanya, dia menghimbau agar Permahi mencabut gugatan yang telah didaftarkan. Terlepas dari itu, Azis sekali lagi menegaskan bahwa Komisi III belum melampaui tenggat waktu yang ditetapkan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

 

“Kita tidak terlambat sesuai jangka waktunya, kalau terlambat batas waktunya kan lewat, ini tidak ada yang lewat. Karena kami melakukan itu sesuai aturan undang-undang,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Tags: