Sejak Bung Karno Hingga SBY, Sudah Terbit 207 Perppu
Berita

Sejak Bung Karno Hingga SBY, Sudah Terbit 207 Perppu

Selama lima tahun memerintah, Presiden SBY sudah mengeluarkan 16 Perppu. Dua kali lipat dari yang pernah dikeluarkan era Presiden Soeharto.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Sejak Bung Karno hingga SBY sudah terbit 207 Perppu, Foto: Sgp
Sejak Bung Karno hingga SBY sudah terbit 207 Perppu, Foto: Sgp

Pernahkah Anda menghitung berapa jumlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah pernah diterbitkan sejak Indonesia merdeka sampai sekarang? Daniel Yusmic mencoba menghitung. “Jumlahnya ada 207 Perppu,” kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta itu kepada hukumonline.

 

Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 mendudukkan Perppu setara dengan Peraturan Pemerintah. Karena itu, tidak mengherankan, jika Mahkamah Konstitusi pun memperbolehkan Perppu untuk diuji.

 

Perppu adalah salah satu jenis hukum positif yang memiliki landasan konstitusional. Tetapi dalam dinamika ketatanegaraan, Perppu telah menjadi salah satu produk perundang-undangan yang sering mengundang kontroversi. Perppu terakhir yang hangat diperdebatkan adalah Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Perppu ini dikeluarkan Presiden SBY bersamaan dengan Perppu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Perppu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Tabel

Perppu yang Terbit Era Presiden SBY

No./Tahun

Tentang

1/2005

Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

2/2005

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepaulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

3/2005

Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

1/2006

Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

2/2006

Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

1/2007

Perubahan atas UU No. 36/2000 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU

2/2007

Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

1/2008

Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

2/2008

Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

3/2008

Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

4/2008

Jaring Pengaman Sistem Keuangan

5/2008

Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

1/2009

Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

2/2009

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

3/2009

Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

4/2009

Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK

 

 

Berdasarkan penelusuran Daniel, Perppu pertama yang dikeluarkan sejak Indonesia merdeka adalah Perppu No. 1 Tahun 1946 menyangkut pemerintahan daerah. Jika dikalkulasi berdasarkan masa kepemimpinan, sPresiden SBY paling banyak mengeluarkan Perppu. Selama lima tahun memerintah, SBY sudah meneken 16 Perppu. Jumlah ini dua kali lipat dari yang dikeluarkan Soeharto selama 32 tahun memerintah. Disusul kemudian era Presiden Megawati (4), serta era Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid masing-masing 3 Perppu. Daniel juga mencatat fakta lain bahwa ketiga Perppu yang diajukan Presiden BJ Habibie, semuanya ditolak DPR.

 

Mahasiswa doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu berpendapat Perppu seharusnya dilihat dari perspektif hukum tata negara darurat. Sebab, Perppu dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Konsepsi kegentingan yang memaksa (pasal 22 ayat 1 UUD 1945) ini perlu dihubungkan dengan kewenangan Presiden menetapkan keadaan bahaya, syarat, dan akibatnya (pasal 12 UUD 1945).

Tags:

Berita Terkait