KPK Tahan Ari Muladi
Berita

KPK Tahan Ari Muladi

Sikap diam Ari tak mempengaruhi penyidikan kasus di KPK. Karena KPK tak pernah mengejar pengakuan, melainkan bukti-bukti.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Setelah diperiksa selama lebih kurang enam jam KPK <br>tahan Ari Muladi. Foto: Sgp
Setelah diperiksa selama lebih kurang enam jam KPK <br>tahan Ari Muladi. Foto: Sgp

Setelah diperiksa selama lebih kurang enam jam, Ari Muladi, tersangka kasus suap kepada Pimpinan KPK, dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, selama diperiksa kliennya mengambil sikap diam.

 

“Itu (sikap diam, red) dijamin oleh Undang-Undang, jadi dia tidak menjawab pertanyaan dari penyidik. Makanya dia memakai masker sebagai bentuk pembungkaman. Hari ini KPK menerbitkan penahanan untuk Pak Ari selama 20 hari di Rutan Salemba,” tutur Sugeng saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/12).

 

Ia menuturkan, selain merupakan hak seorang tersangka, alasan kliennya diam dalam pemeriksaan karena pihaknya ingin mengeluarkan sejumlah keterangan terkait perkara dalam persidangan nanti. “Kami punya satu strategi sendiri yang akan kami buka, kami banyak informasi yang pasti akan kami buka di persidangan,” tukasnya.

 

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sugeng, Ari hanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. Namun, belakangan pasal yang disangkakan kepada kliennya bertambah lagi dengan Pasal 15. “Dan ingat juga waktu Johan Budi melansir pertama kali, posisi Ari sebagai tersangka hanya Pasal 21 yang digunakan, tidak Pasal 15 pada bulan Juli itu,” katanya.

 

Maka itu, pihak Ari juga mempertanyakan penyangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi oleh KPK. Menurut Sugeng, pihaknya merasa kecewa dengan KPK yang dengan tiba-tiba menetapkan Pasal 15 karena untuk perbuatan yang sama kliennya sudah menjalani penahanan di Kepolisian. “Dia (Ari, red) merasa hak asasinya dilanggar,” katanya.

 

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

 

Penjelasan Pasal 15

Ketentuan ini merupakan aturan khusus karena ancaman pidana pada percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.

 

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan kepada tersangka Ari dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. Mengenai sikap diam Ari dalam pemeriksaan, KPK tak mau ambil pusing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: