Puluhan Ribu Panitia Pengadaan Tunggu Sertifikasi Baru
Berita

Puluhan Ribu Panitia Pengadaan Tunggu Sertifikasi Baru

Sebagian karena habis masa berlaku akhir 2011, sisanya baru akan memproses sertifikat. LKPP menargetkan awal tahun depan sudah selesai.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Puluhan ribu panitia pengadaan tunggu sertifikasi baru. Foto: Ilustrasi <br>(Sgp)
Puluhan ribu panitia pengadaan tunggu sertifikasi baru. Foto: Ilustrasi <br>(Sgp)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) punya pekerjaan rumah besar hingga tahun depan. Yaitu, memproses sertifikasi 85 ribu panitia pengadaan. Jika tidak segera diperbaharui, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terganggu.

 

Sebagian panitia lelang memerlukan sertifikasi ulang karena masa berlaku sertifikat mereka habis akhir tahun 2011. Menurut Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP, Bima Wibisana, jumlahnya sekitar 55 ribu orang. “Mereka butuh perpanjangan sertifikat,” ujarnya saat ditemui di sela Seminar Nasional Sustainable Public Procurement, di Jakarta, Senin (13/12).

 

Untuk perpanjangan sertifikat ini, LKPP tidak mensyaratkan mereka mengikuti program sosialisasi dan ujian sertifikasi. Alasannya, mereka sudah berpengalaman dalam bidang pengadaan.

 

Panitia pengadaan ini hanya perlu menunjukkan surat bukti/keterangan dari atasan sebagai tanda pengalaman. “Panitia tingkat kabupaten/kota dari kepala dinas, tingkat kementerian/lembaga dari atasan langsung, dan seterusnya,” terangnya.

 

Sisanya, sekitar 30 ribu panitia pengadaan harus mengikuti proses sertifikasi. Sebab, mereka dikategorikan sebagai calon panitia lelang karena belum memiliki sertifikat. “Walaupun sudah ada yang pernah menjadi panitia lelang sebelumnya,” lanjut Bima.

 

Bima menjelaskan, ada dua tahapan sertifikasi untuk mendapat sertifikat sebagai panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pertama, calon panitia harus mengikuti sosialisasi proses pengadaan. “Termasuk sosialisasi aturan,” katanya.

 

Setelah itu, calon panitia harus mengikuti ujian sertifikasi. Hasilnya bisa lulus atau tidak lulus. Namun, khusus untuk pembaharuan sertifikat panitia pengadaan ini, LKPP memberikan pengecualian. “Kita tidak akan adakan ujian,” ungkap Bima.

Tags: