Garuda di Seragam Timnas PSSI Menuai Gugatan
Berita

Garuda di Seragam Timnas PSSI Menuai Gugatan

PSSI yakin tidak melanggar aturan, karena Garuda dipakai sejak lama dan digunakan juga oleh cabang olahraga lain.

Oleh:
CR-10/Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Lambang Garuda diseragam Timnas PSSI Menuai gugatan.<br> Foto: Sgp
Lambang Garuda diseragam Timnas PSSI Menuai gugatan.<br> Foto: Sgp

Satu Desember 2010, Rabu malam, menerima umpan dari Firman Utina, Christian Gonzales membobol gawang Tim Nasional Malaysia di menit ke-33 babak pertama. Itulah gol perdana pemain dengan julukan El Loco ini untuk Tim Nasional Indonesia (Timnas) sejak resmi menyandang status warga negara Indonesia. Momen itu bersejarah bagi Christian, makanya dia terlihat sangat emosional merayakan gol itu. Sambil berlari menuju tribun penonton, Christian mencium dengan khidmat Lambang Garuda yang terletak di bagian dada kiri seragam yang dikenakannya.

 

Aksi Christian mencium Lambang Garuda mungkin tidak akan terjadi lagi di pertandingan-pertandingan berikutnya. Hal itu bisa terjadi jika gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang dilayangkan David ML Tobing dikabulkan majelis hakim. Selasa (14/12), gugatan itu didaftarkan David ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Di berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, tercantum lima pihak sebagai tergugat. Mereka adalah Pemerintah RI cq Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, dan PT Nike Indonesia.

 

Kelima tergugat dianggap David telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan Lambang Garuda di seragam Timnas. Jika dicermati seragam Timnas, Lambang Garuda memang terpampang di dua tempat yakni di dada kiri dan bagian perut tepat di tengah. Penggunaan Lambang Garuda itu, menurut David, tidak sesuai dengan ketentuan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

 

“Itu melanggar undang-undang, dimana tidak diperbolehkan membuat dan mencantumkan lambang negara selain yang sudah diatur dalam UU Lambang Negara,” ujar David seusai mendaftarkan gugatan.

 

David menegaskan Garuda sebagai lambang negara itu harus dihormati dan dijunjung tinggi. Tidak seharusnya, lanjut David, lambang negara digunakan secara sembarangan, apalagi dibiarkan kotor. “Untuk penegakan hukum, kapanpun harus dilakukan meskipun orang bilang ­timing-nya tidak tepat,” tegasnya.

 

Mengutip UU Lambang Negara, David mengingatkan bahwa penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan terancam sanksi pidana cukup berat. Pasal 69, misalnya, memberi ancaman sanksi satu tahun penjara paling lama atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU Lambang Negara.

Tags: