Ada Kesalahan dalam Penyidikan Perkara Susno?
Berita

Ada Kesalahan dalam Penyidikan Perkara Susno?

Hakim mempertanyakan. Saksi-saksi tahu pemotongan dana salah, tetapi enggan mempersoalkan karena alasan kepangkatan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Ada kesalahan dalam penyidikan <br>perkara Susno. Foto: Sgp
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Ada kesalahan dalam penyidikan <br>perkara Susno. Foto: Sgp

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menengarai ada kemungkinan salah sidik dalam perkara dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Sebab, hingga kini yang duduk sebagai terdakwa hanya mantan Kapolda Jawa Barat, Susno Duadji.

 

Majelis menemukan kejanggalan, Susno adalah satu-satunya terdakwa padahal dalam surat dakwaan jaksa tertera pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengandung arti ada orang lain yang juga turut serta melakukan tindak pidana. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi, belum jelas benar siapa yang memerintahkan pemotongan dana. Malah, sebagian saksi mengatakan pemotongan adalah atas perintah pejabat Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat kala itu.

 

Sinyalemen kemungkinan salah sidik perkara Susno datang dari Haswandi. Salah seorang anggota majelis hakim perkara Susno ini merujuk pada keterangan enam orang mantan bawahan Susno. Dari keterangan saksi, peran Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat begitu sentral. “Kenapa Bidkeunya tidak menjadi tersangka. Kenapa Kapoldanya jadi tersangka? Atau ini salah sidik,” ujar Haswandi.

 

Jika salah sidik, majelis juga menghadapi dilema. Bisa saja putusan salah. ”Hakim kalau dalam ijtihadnya memvonis benar tapi putusannya salah, hakim tetap dapat pahala satu. Tapi kalau hakim dalam ijtihadnya memvonis benar dan putusannya benar dapat  pahala dua,” kata hakim berkacamata itu. Karena itu, Haswandi meminta para saksi memberikan keterangan secara jujur.

 

Bersaksi di depan majelis, Selasa (14/12), enam mantan Kapolres menyatakan tidak tahu siapa yang memberikan perintah pemotongan dana pengamanan pemilu. Yang pasti, potongan itu memang ada dan jumlahnya bervariasi. Pemotongan itu dibenarkan para mantan Kapolres, Sugiyono (Subang), Erwin Faisal (Sumedang), Suntana (Kota Tasikmalaya), Rudi Antarisawan (Kota Sukabumi),  Muhammad Arif Ramdani (Bandung Tengah), dan Gagah Suseno (Majalengka). Keenam saksi tak mengetahui siapa yang memerintahkan pemotongan. Mereka malah menyebut adanya arahan Kabid Keuangan Polda, Maman AR.

 

Sugiyono, misalnya, mengaku jatah Polres Subang dipotong Rp250 juta, dari Rp650 juta yang seharusnya diterima. Tetapi dikuitansi tetap tertulis Rp650 juta. Polres Sumedang, kata Erwin Faisal, hanya menerima Rp565 juta dari seharusnya Rp990 juta. Itu berarti jatah Polres Sumedang disunat hingga Rp425 juta.

 

Jawaban senada disampaikan tujuh mantan Kapolres pada persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, ada pemotongan dana. Namun para hamba hukum  itu tak mempersoalkannya ke jalur hukum. Mereka malah menandatangani kuitansi seolah-olah Polres menerima dana secara utuh. Ini pula yang membuat majelis hakim penasaran. “Apa yang menyebabkan tumpulnya Anda tidak menggali lebih dalam. Anda pasti lebih tajam pertanyaan ketimbang saya,” kata Haswandi menunjuk ke arah enam orang saksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait