
DPR memutuskan memperpanjang masa kerja tim pengawas (timwas) kasus Bank Century selama setahun. Timwas akan bekerja mulai tahun 2011 melanjutkan agenda yang tersisa. Sejauh ini, parlemen menilai Timwas sudah bekerja dengan baik dalam mengusut kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menjadi muara utama dalam penyelesaian kasus ini, justru dianggap melempem.
Sejatinya, timwas kasus Bank Century terbentuk pada April 2010. Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPR di akhir Desember 2009. Saat itu, rapat paripurna memilih opsi C yang menyatakan, aliran dana sebesar Rp6,7 triliun oleh LPS kepada Bank Century adalah perbuatan melawan hukum. Opsi ini berbeda jauh dengan opsi A yang menyatakan, aliran dana itu sesuai prosedur yang ada.
Namun dalam perjalanannya, timwas seperti menemui kendala dalam menindaklanjti hasil paripurna tersebut. Bahkan, rapat terakhir timwas dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri pada Rabu (15/12), terpaksa dibatalkan lantaran Kapolri Jenderal Timur Pradopo berhalangan hadir. Ketika itu, Kapolri dikabarkan sedang berada di Semarang menghadiri pelantikan Akpol. Seminggu sebelumnya, rapat juga dibatalkan karena ketidakhadiran Kapolri.
“Akhirnya kami menyepakati untuk memperpanjang kerja timwas century sampai akhir 2011,” ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, usai rapat paripurna DPR. Kamis (16/12).
Timwas, kata Pramono, akan melanjutkan agenda yang tersisa. Menurutnya, kinerja timwas sejauh ini sudah baik. Hanya saja, dirasa perlu mendorong penegak hukum untuk menuntaskan kasus Bank Century. Dia juga mempertanyakan, mengapa KPK hingga kini belum menemukan indikasi adanya korupsi dalam kasus tersebut. “Padahal, KPK menjadi muara dalam penyelesaian kasus ini,” tambahnya.
Sekadar ingatan, pada 24 November lalu, di depan timwas Century, KPK menyatakan belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus bail out Bank Century. Komisi mengaku kesulitan dalam menyelidiki kasus yang menyedot uang negara Rp6,7 triliun ini lantaran sejumlah tokoh kunci sulit diperiksa sebagai saksi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, M. Jasin.
Jasin menerangkan, dalam menangani kasus Bank Century, pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia, Bank Century, LPS, KSSK, Bapepam, dan para ahli atau praktisi perbankan. KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri berkaitan dengan penyimpangan yang terjadi pada Bank Century, baik itu tindak pidana perbankan maupun tindak pidana lainnya selain tindak pidana korupsi.
Koordinasi terkahir dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2010 bertempat diruang kerja Wadir II Eksus Bareskrim Polri. KPK. Kata Jasin, telah melimpahkan kepada Bareskrim Polri sebanyak 12 laporan hasil penyelidikan, diantaranya LHP tentang pemberian kredit kepada PT Animako Indonesia Nomor 15/22/06/2010 tanggal 14 Juni 2010 dan kedua LHP tentang pemberian fasilitas LC kepada PT Selalang Prima Internasional nomor 12/22/06/2010 tanggal 4 Juni 2010.
“Dalam dua permasalahan tersebut KPK tidak menemukan adanya tidak pidana korupsi namun diduga terdapat indikasi telah terjadi tindak pidana perbankan,” terangnya.
Jasin mengakui, pihaknya menemukan kendala dalam menyelidiki kasus tersebut. Kondisi saksi kunci yang masih saikit, seperti mantan Deputi Bank Indonesia Siti Fajriah, telah menjadi hambatan bagi KPK untuk memeriksa kasus Century lebih lanjut. Kemudian, beberapa saksi kunci yang notabenenya adalah warga negara asing, sulit untuk diperiksa karena berada di luar negeri.
Pihak asing yang dimaksud adalah Rafat Ali Rizvi, Hesam Al Waraq, Muhammad Arif Khan. Sedangkan saksi lainnya seperti Dewi Tantular, Hartawan Aluwi, Anton Tantular, Rudi Soraya, Imam Maliki, Irhamsyah dan Antonius Budi Gunawan belum diketahui keberadaannya.
”Tanpa keterangan dari mereka kami sulit mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap fakta yang terjadi dalam kasus Bank Century,” ujar Jasin.
Selain itu, sambung Jasin, KPK telah melakukan analisa dan evaluasi menyeluruh atas semua bukti-bukti yang telah diperoleh baik berupa data, dokumen ataupun keterangan untuk membuat resume hasil penyelidikan dan penyusunan laporan hasil penyelidikan. Salah satu bahan evaluasi KPK adalah hasil temuan BPK yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses akuisisi, merger, pengawasan yang lemah dari BI.
Kemudian pemberian FPJP, penanganan Bank Century oleh LPS, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik (dalam kaitannya dengan kewenangan KK atau KSSK). Jasin berpendapat, hingga kini KPK belum menemukan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian pinjaman modal sementara (PMS) kepada Bank Century. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan kerja manajemen bank disaat terjadinya bail out.
“Atas penyimpangan yang dilaporkan BPK, hingga kini belum ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Hal yang sama dikatakan Jasin menanggapi hasil rekomendasi Pansus Angket Century. KPK, katanya, tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi seperti yang direkomendasikan pansus, namun diduga telah terjadi tindak pidana perbankan.