MK Akan Bentuk MKH Kasus Akil Mochtar
Berita

MK Akan Bentuk MKH Kasus Akil Mochtar

M Akil Mochtar dan keluarga siap diperiksa, bahkan kucingnya pun siap.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK bakal bentuk Majelis Kehormatan Hakim kasus Hakim Konstitusi<br> M Akil Mochtar. Foto: Sgp
MK bakal bentuk Majelis Kehormatan Hakim kasus Hakim Konstitusi<br> M Akil Mochtar. Foto: Sgp

Setelah membentuk Majelis Panel Etik untuk kasus Makhfud yang melibatkan Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga bakal membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk kasus Hakim Konstitusi M Akil Mochtar.

 

“Untuk membuktikan MK siap diperiksa, MK siap membentuk Majelis Kehormatan Hakim bagi Akil Mochtar yang telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang. Makanya, mulai hari ini MK sudah menugaskan Majelis Panel Etik (Harjono, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi) untuk memproses Pak Akil ke MKH atas permintaannya sendiri,” kata Ketua MK, Mahfud MD kepada sejumlah wartawan di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/12).  

 

Mahfud menjelaskan pembentukan MKH ini sebenarnya tak sesuai dengan PMK No. 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MK. Sebab, aturan itu mensyaratkan pembentukkan MKH harus ada informasi/indikasi keterkaitan hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.

 

“Sebenarnya temuan Tim Investigasi MK tak ada kaitannya dengan Akil, sehingga laporan itu tak bisa dijadikan dasar pembentukkan MKH, itu hanya klaim (testimoni) sepihak terkait fee pengacara dan kliennya,” katanya.

 

Mahfud berdalih aturan lembaga peradilan di seluruh dunia pun jika ada hakim yang akan diproses di MKH harus didahului dengan informasi kuat tentang indikasi keterkaitan antara pelanggaran dan hakimnya. “Jika tak begitu, semua hakim bisa dibawa ke MKH hanya karena klaim sepihak, makanya sebelumnya pembentukan MKH untuk Akil saya menolak,” tegasnya.         

 

Mahfud mengaku bahwa pembentukkan MKH ini atas permintaan Akil Mochtar sendiri lewat surat tertanggal 13 Desember lalu. “Pembentukkan MKH bukan karena Tim Investigasi menemukan indikasi terjadinya pelanggaran, tetapi karena permintaan Akil yang kini siap secara sportif akan saling buka-bukaan. Akil dan keluarganya siap diperiksa, bahkan kucingnya pun siap diperiksa MKH,” tuturnya. “Ini bukan hanya tanggung jawab hukum, melainkan tanggung jawab moral dan akuntabilitas MK.”

     

Ia mengaku secara moral ada ikatan janji dengan Adnan Buyung Nasution, mantan anggota Tim Investigasi, jika dari tulisan Refly di koran Kompas terbukti ada hakim konstitusi yang terlibat “jual beli” perkara akan diproses ke KPK. Jika sebaliknya, Adnan akan meminta Refly mempertanggungjawabkan secara hukum.

 

Sebelumnya, dalam laporan hasil Tim Investigasi tak menemukan petunjuk kuat kalau Akil menerima uang sebesar Rp1 miliar dari JR Saragih, Bupati Simalungun terkait sengketa Pemilukada Simalungun. Fakta temuan Tim Investigasi menyatakan Refly meminta lawyer fee Rp3 miliar JR Saragih, tetapi sang bupati meminta korting Rp1 miliar lantaran uang sebesar itu untuk menyuap Akil selaku Ketua Panel Hakim.

 

Belakangan, besaran success fee itu dibantah Refly. Ia mengaku hanya meminta Rp250 juta, tetapi JR Saragih minta korting Rp150 juta. Sementara JR Saragih sendiri membantah bahwa dirinya meminta potongan success fee itu. Ia mengaku memberikan success fee ke Refly sebesar Rp750 juta tunai disertai kwintansinya.   

 

Sudah dilaksanakan

Dengan begitu, kata Mahfud, seluruh temuan dan rekomendasi Tim Investigasi 100 persen sudah dilaksanakan termasuk temuan tambahan terkait suap-menyuap antara Dirwan dan Makhfud (Panitera Pengganti MK). “Makhfud sudah diberhentikan (dengan hormat) dan dilaporkan ke polisi, sedangkan Pak Arsyad Sanusi yang dikait-kaitkan juga sudah ditangani Majelis Panel Etik diproses ke MKH untuk membela diri,” ungkapnya.

 

Terkait hal ini, kuasa hukum Makhfud, Andi M Asrun mengaku akan mengajukan banding ke Badan Pemeriksa Kepegawaian atas putusan pemberhentian Makhfud sebagai PNS agar statusnya dikembalikan. "Tujuannya agar status PNS-nya dikembalikan,” kata Asrun di Gedung MK Jakarta.


Menurutnya proses pemberhentian Makhfud dinilai kurang tepat, salah satunya adalah sikap Ketua MK Mahfud MD, yang mengumumkan pemberhentian kliennya di hadapan publik. Padahal, urusan kepegawaian merupakan wewenang Sekjen MK. "SK pemberhentian juga kita belum terima, tetapi sudah diumumkan,” tambahnya.

 

Tags: