Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)
Kolom

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama yang membahas masalah prestasi dan wanprestasi dari sudut pandang hukum.

Oleh:
J. Satrio
Bacaan 2 Menit
Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)
Hukumonline

Untungnya --mengenai masalah, apakah debitur harus menyerahkan yang terbaik dari jenis barang yang disepakati atau boleh juga dari kualitas yang kurang-- undang-undang telah memberikan patokan, yaitu dalam Pasal 1392 B.W. yang berbunyi:

 

Jika barang yang terhutang hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dari hutangnya, si berhutang tidaklah diwajibkan memberikan barang dari jenis yang paling baik, tetapi tidak cukuplah sebaliknya ia memberikan barang dari jenis yang paling buruk“.

 

Apa yang dimaksud dengan membebaskan diri dari hutang? Yang dimaksud dengan “membebaskan diri dari hutang“ dalam Pasal 1392 BW adalah menjadikan hutangnya lunas, sebab dengan pembayaran, maka perikatan menjadi hapus (Pasal 1381 BW) dan debitur bebas dari keterikatannya pada perikatan yang bersangkutan (1).

 

Apakah dengan adanya Pasal 1392 BW, kita sekarang sudah mempunyai patokan yang pasti untuk menetapkan prestasi debitur? Ternyata ketentuan di atas masih belum cukup, sebab yang dinamakan “yang paling baik“ dan “yang paling buruk“ bersifat relatif. Dan mengenai hal ini tidak bisa diberikan pegangan pasti, kita tidak mempunyai ukuran yang pasti untuk “baik“ dan “buruk“.

 

Lalu bagaimana kita menyelesaikannya? Kesemuanya nanti dilihat in concreto, dengan memperhatikan semua fakta dan keadaan yang ada.  Hukum ditemukan dalam faktanya (2). Karenanya, kalau faktanya berubah --ditambah atau dikurangi-  maka hukumnya juga berubah. Itulah sebabnya dalam keputusan Pengadilan seringkali ada tinjauan “Terhadap Faktanya“, sebelum memberikan pertimbangan mengenai hukumnya. Ketentuan undang-undang hanya memberikan patokan umum saja, sedang bagaimana bunyi hukumnya in concreto, ditentukan oleh fakta dan keadaan yang ada (3). Yang bisa diharapkan tahu semua fakta dan keadaan yang ada -- berdasarkan atas surat gugatan dan jawaban -- adalah hakim, karenanya kita serahkan saja kepada Hakim untuk memutuskan, bagaimana bunyi hukumnya dalam peristiwa yang dimajukan kepadanya. Hakim, dengan melihat keadaan dan fakta yang ada, akan menetapkan apa yang paling patut dalam peristiwa itu.

 

Jadi Hakim punya kewenangan yang sangat besar? Benar, undang-undang dan kita telah menaruh kepercayaan yang sangat besar akan integritas Hakim, sehingga semua pihak boleh berharap akan mendapat keadilan dalam sengketa yang dimajukan kepadanya.

 

Bagaimana caranya agar prestasi debitur menjadi lebih tertentu? Caranya adalah menambah ciri-ciri umum benda yang bersangkutan. sampai ruang lingkupnya menjadi lebih sempit. Kalau disebutkan : motor Honda, maka semua motor yang merknya Honda masuk dalam kualifikasi itu. Kalau disebutkan Honda 110 cc tahun pembuatan 2009, maka lingkupnya menjadi lebih sempit. Demikian selanjutnya ciri itu bisa ditambah terus sampai akhirnya menjadi benda tertentu.

Tags: