Dyah Mariana Widayati: Membangun Database Peraturan Perlu Komitmen
Profil

Dyah Mariana Widayati: Membangun Database Peraturan Perlu Komitmen

Membangun database peraturan perundang-undangan sudah lama menjadi problem bagi Indonesia. Sejak program Sistem Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum diperkenalkan puluhan tahun silam, database yang lengkap tak kunjung ada.

Oleh:
Mvt
Bacaan 2 Menit
Dyah Mariana Widayanti Membangun database<br> peraturan perundang-undangan perlu komitmen. Foto: Sgp
Dyah Mariana Widayanti Membangun database<br> peraturan perundang-undangan perlu komitmen. Foto: Sgp

Inkonsitensi dan disharmoni peraturan menjadi gambaran klasik tentang hukum di Indonesia. Peraturan tumpang tindih karena para pembuatnya tak merujuk dan membaca peraturan lain yang sudah mengatur lebih dahulu. Problemnya, akses terhadap peraturan lama juga terbentur. Hingga kini, tak ada database peraturan yang lengkap. Lembaga pusat saja tidak ada, apalagi daerah.

 

Diantara kelangkaan itu, Jawa Timur menjadi contoh yang menarik. Pada saat Bappenas menyelenggarakan studi kelayakan dan grand design database peraturan perundang-undangan, 15 Desember lalu, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur dijadikan salah satu contoh keberhasilan.

 

Keberhasilan Jawa Timur, khususnya Biro Hukum Sekretariat Daerah, tak lepas dari tangan dingin Dyah Mariana Widayati. Di depan sejumlah petinggi Bappenas dan lembaga negara lain, Kepala Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan Biro Hukum Setda Jawa Timur itu memaparkan kunci keberhasilannya.

 

Arif Christiono Soebroto, Direktur Analisa Peraturan Perundang-Undangan Bappenas, memuji Dyah. “Beliau sangat baik dalam mengelola data dan informasi perpustakaan pemerintah. Dengan jumlah personil yang minim, perpustakaan Biro Hukum Pemprov Jatim mampu memberikan layanan pencarian peraturan perundang-undangan yang lengkap untuk tingkat provinsi,” puji Arif.

 

Karena itu pula, Bappenas sengaja mengundah Dyah berbicara pada lokakarya 15 Desember lalu. Dikatakan Arif, Dyah dan rekan-rekan juga memuat panduan  pembuatan peraturan daerah untuk pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur pada laman. “Ini patut jadi acuan pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.

 

Untuk mengetahui apa yang dilakukan perempuan bergelar sarjana hukum itu dalam mengelola JDIH di Jawa Timur dan problematika yang dihadapi, Muhammad Vareno dari hukumonline berkesempatan mewawancarai Dyah di sela-sela acara lokakarya tersebut. Berikut petikannya.

 

Bagaimana pengelolaan jaringan data dan informasi hukum yang Anda lakukan di Jawa Timur?

Kami mengusahakan database yang lengkap dan terkomputerisasi untuk semua produk hukum pemerintah provinsi Jatim. Selama ini banyak keluhan dari pembuat produk hukum dalam mengelola data yang cukup banyak dan sulit mencari data yang diperlukan. Karena itu, kita memperbaiki sistem database di perpustakaan biro hukum. Setelah ada database, kita kemudian berpikir kalau dibiarkan seperti itu saja kan sayang. Perlu diinformasikan secara luas dan mudah diakses. Maka kita buat database itu terintegrasi dalam web (jaringan internet, red). Sekarang semuanya bisa diakses di situs http://www. jdih.jatimprov.go.id.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait