Aset Istaka Karya Mana yang Disita?
Aktual

Aset Istaka Karya Mana yang Disita?

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Aset Istaka Karya Mana yang Disita?
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sita aset PT Istaka Karya (persero). Surat penetapan No.1097/Pdt.G/PN.Jkt.Pst tertanggal 10 Desember 2010 diketahui redaksi dari pengumuman pengacara kreditor Istaka Karya, PT JAIC Indonesia pada sebuah media massa nasional, Kamis (23/12).

 

Melalui surat tersebut, PN Jaksel mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan PT JAIC Indonesia terhadap sejumlah aset Istaka Karya. PN Jaksel menyetujui JAIC Indonesia menyita seluruh saham Istaka Karya pada PT Marga Kunciran Cengkareng, PT Istaka Advance Management Service dan PT Ismawa Trimitra.

 

Selain menyita saham, PN Jaksel juga mengabulkan JAIC Indonesia menyita aset berupa alat-alat produksi Istaka Karya. Diantaranya 10 Dump Truck, delapan buldozer, enam unit excavator, dan dua unit alat survei. Kesemuanya menunjang Istaka, selaku BUMN yang banyak mendapat proyek jalan dari pemerintah.

 

Pada pengumuman itu, pengacara JAIC Indonesia, Tony Budidjaja menambahkan pernyataan. Jika aset Istaka Karya yang disita tidak memenuhi kewajban pembayaran sesuai putusan Mahkamah Agung No.1799 K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap, aset lain milik BUMN itu dapat pula disita oleh pengadilan.

Tags:

Berita Terkait