Pemerintah Berlakukan PP Cost Recovery Baru
Berita

Pemerintah Berlakukan PP Cost Recovery Baru

Lahir karena sinyalemen adanya pembebanan biaya yang tidak seharusnya oleh kontraktor dengan dalih cost recovery.

Oleh:
Mvt
Bacaan 2 Menit
Pemerintah berlakukan PP Cost Recovery baru. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Pemerintah berlakukan PP Cost Recovery baru. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan yang dikenal dengan sebutan PP Cost Recovery ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Desember lalu.

 

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan Kementerian Keuangan, Syarifudin Alsyah, PP ini sudah dikerjakan selama dua tahun dengan proses penyusunan yang tidak mudah. “Cukup panjang diskusi antara Kementerian ESDM, BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak dan stakeholder lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (28/12).

 

Alsyah menjelaskan, salah satu dasar keluarnya PP ini karena hasil audit BPKP dan BPK menunjukkan bahwa ada indikasi pembebanan tidak perlu oleh kontraktor atas biaya operasi perminyakan. Meski demikian, ia yakin adanya PP ini justru positif bagi kontraktor. Sebab, ada kepastian hukum bagi investor dan pemegang kontrak. “Jadi jelas mana yang boleh dan tidak sesuai aturan,” katanya.

 

Dalam PP ini terdapat tambahan tujuh jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan sebagai perhitungan bagi hasil dan pajak penghasilan operasi perminyakan. Pertama, sanksi administrasi bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan.  Kemudian, harta yang dihibahkan. Jenis selanjutnya, bonus yang dibayarkan kepada pemerintah. Lalu, biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak. Keenam, insentif interest recovery. Kemudian, biaya audit komersial, serta biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan dan bukan milik negara.

 

Ketujuh komponen ini melengkapi aturan dalam Peraturan Menteri ESDM No.22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Dalam Permen ESDM tersebut, terdapat 17 jenis biaya seperti itu. “Dengan PP ini, terdapat 24 jenis biaya yang tidak pada diklaim sebagai cost recovery oleh kontraktor,” tegasnya.

 

Meski demikian, Alsyah menegaskan aturan dalam PP ini tidak akan mengganggu kontrak yang sedang berjalan (existing contract). “Apa yang telah ditandatangani pemerintah dengan kontraktor tetap dihormati. Namun, diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk melakukan penyesuaian,” katanya.

Tags: