Kejaksaan Akan Periksa Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie
Berita

Kejaksaan Akan Periksa Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie

Dengan diperiksanya saksi-saksi menguntungkan, pihak Yusril berharap Kejagung dapat melihat kasus Sisminbakum secara terang. Sehingga, kasus ini dapat dihentikan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan akan periksa Jusuf kalla dan Kwik Kian Gie dalam kasus <br>korupsi Sisminbakum. Foto: Sgp
Kejaksaan akan periksa Jusuf kalla dan Kwik Kian Gie dalam kasus <br>korupsi Sisminbakum. Foto: Sgp

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakomodir permintaan tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra untuk memeriksa sejumlah saksi menguntungkan. Dua saksi itu di antaranya adalah Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.

 

Entah apa yang menyebabkan Kejagung akhirnya mau memeriksa saksi menguntungkan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dengan pimpinan Kejagung, Rabu (29/12), diputuskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mesti menyempurnakan berkas perkara Yusril.

 

Yaitu, dengan memeriksa sejumlah saksi menguntungkan seperti Jusuf Kalla (ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat) dan Kwik Kian Gie (ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian). Diakomodirnya permintaan Yusril untuk memeriksa saksi-saksi yang menguntungkan, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, “dalam rangka, pertama untuk melengkapi, mau meyakinkan menguatkan pembuktian pemberkasan dan juga dalam rangka untuk memenuhi perintah undang-undang.

 

Soal kemungkinan memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi meringankan, Darmono menegaskan hal itu tak bisa dilakukan. “Presiden kan sulit sekali untuk jadi saksi, karena memang kualifikasinya tidak bisa,” terangnya.

 

Sikap Kejaksaan yang melunak soal permintaan Yusril memeriksa saksi meringankan ini menimbulkan spekulasi bahwa Kejaksaan juga akan bersikap lembek dalam kasus Yusril. Namun Darmono buru-buru membantah jika dalam gelar perkara tersebut juga dibahas tentang permintaan SP3 perkara Yusril. “Oh nggak. Kita itu (kasus Yusril) memang berdasarkan pada fakta kan,” katanya.

 

Namun, pengacara Yusril, Maqdir Ismail tetap berharap Kejagung menghentikan kasus ini. Karena, dalam putusan Romli sudah sangat jelas dinyatakan tidak ada kerugian negara, sehingga posisi Yusril dan Romli sebenarnya sama, yaitu hanya menjalankan kebijakan atasannya. Romli menjalankan kebijakan Menteri Kehakiman dan HAM yang ketika itu dijabat Yusril, sementara Yusril hanya menjalankan kebijakan negara yang ketika itu memang didesak dunia internasional dan International Monetary Fund (IMF). Dengan demikian, pihaknya berharap Kejagung dapat menggunakan putusan Romli sebagai acuan untuk menghentikan kasus Yusril.

 

“Pentingnya Pak Kwik dihadirkan atau diperiksa sebagai saksi menguntungkan karena dia termasuk orang yang tahu secara persis bagaimana Sisminbakum dulu dibicarakan oleh pemerintah sebagai kebijaksanaan negara. Kebijakan itu kan disetujui oleh IMF sesuai dengan Letter of Intent (LoI). LoI itu kan yang tanda tangan adalah Pak Kwik,” tuturnya.

Tags: