Peradilan Agama dan Reformasi Peradilan Yang Berorientasi Sosial
Resensi

Peradilan Agama dan Reformasi Peradilan Yang Berorientasi Sosial

Ada dua hal yang menarik tentang Peradilan Agama dalam buku ini yang tidak diketahui banyak orang.

Oleh:
Abdul Halim, SHI.
Bacaan 2 Menit
Peradilan Agama dan Reformasi Peradilan Yang Berorientasi Sosial
Hukumonline

Yang pertama adalah bagaimana peran yang dimainkannya pada masa reformasi sebagai lembaga yang konsisten sebagai institusi penopang pemahaman Islam moderat di tengah kencangnya Isu penerapan syari’ah Islam di Indonesia pasca lengsernya Soeharto. Dan yang kedua adalah keberhasilan reformasi sistem peradilan yang berorientasi sosial, dengan memperluas dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat marjinal, seperti wanita, masyarakat miskin dan masyarakat yang tinggal jauh di tempat terpencil dan keterkaitannya dengan pembangunan serta program-program pengentasan kemiskinan. Sehingga para penulis buku ini sering kali menyatakan bahwa “Reformasi yang terjadi di Peradilan Agama memberikan contoh yang baik untuk reformasi sistem peradilan di Indonesia pada umumnya dan bahkan sistem-sistem peradilan Islam di dunia muslim”.

 

Buku ini ditulis oleh dua orang Australia, Cate Sumner, seorang peneliti senior tentang isu-isu akses pada keadilan, hak asasi manusia dan reformasi peradilan di asia dan Tim Lindsey, seorang profesor hukum asia dan direktur Pusat Hukum Asia di Universitas Melbourne, Australia.

 

Hukumonline.com
Judul                            : Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice For The Poor

Pengarang        : Cate Sumner & Tim Lindsey

Penerbit                       : Lowy Institute for International Policy

Tahun terbit    : 2010

Tebal                            : 72 hal.

 

 

Peradilan Agama Pasca Soeharto

Para penulis memulai buku ini dengan mengemukakan konsepsi yang selama ini mereka anggap salah, tentang persepsi dunia barat tentang Islam di Indonesia yang seringkali didominasi oleh citra minoritas garis keras yang menuntut sebuah negara syari’ah. Dalam kenyataanya, arus utama institusi-institusi Islam telah memainkan bagian penting pada masa setelah kejatuhan Soeharto dalam demokratisasi dan pembaharuan institusi. Diantaranya adalah Peradilan Islam Indonesia, Pengadilan Agama.

 

Pengertian modern tentang negara bangsa adalah berdasarkan gagasan sekularisme, atau setidaknya, Otoritas negara adalah mandiri dari otoritas keagamaan. Ini artinya bahwa negara dengan populasi mayoritas muslim selalu menghadapi tantangan menegosiasikan suatu hubungan dengan islam.

 

Buku ini menunjukkan bagaimana Peradilan dalam perkara-perkara tertentu bagi orang-orang Islam ini telah melakukan reformasi  di dalam suatu sistem peradilan yang selama ini dianggap korup, tidak kompeten namun mengambil peranan penting dalam upaya-upaya untuk memberikan akses terhadap putusan pengadilan yang lebih mudah diakses, transaparan dan adil bagi wanita dan orang-orang miskin.

 

Pengadilan Agama telah lama merupakan forum resmi dan berwenang dimana negara  menerapkan penafsiran yang ketat terhadap Syariah, yang secara historis secara luas dibatasi hanya pada hukum privat dan khususnya hukum keluarga. Selain Aceh, Peradilan Agama secara umum tidak terpengaruh oleh tekanan islamisasi hukum konservatif yang muncul setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998. Dibawah supervisi Mahkamah Agung, Hakim-hakim Peradilan Agama telah menjaga semangat dasar negara Pancasila dan penafsiran-penafsiran syariah yang berdasarkan perundang-undangan resmi negara.

Tags: