Kasus Gayus Tak Tuntas, Komisi III Salahkan PPNS Pajak
Berita

Kasus Gayus Tak Tuntas, Komisi III Salahkan PPNS Pajak

UU Perpajakan membatasi kepolisian menyelidiki kasus pajak, sementara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak dinilai tidak maksimal.

Oleh:
Ali/MVT
Bacaan 2 Menit
Kasus Gayus tak tuntas Komisi III salahkan PPNS Pajak, Foto: Sgp
Kasus Gayus tak tuntas Komisi III salahkan PPNS Pajak, Foto: Sgp

Langkah penyidik Kepolisian yang hanya mau mengusut pengemplang pajak yang berjumlah sedikit dalam Kasus Gayus Tambunan menuai kecaman. Sejumlah kalangan beranggapan penyidik polisi tak memiliki niat yang sungguh-sungguh secara tuntas. Namun, hal ini justru dibantah oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

 

Menurut Benny, polisi terkendala dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika akan memeriksa kasus-kasus pajak. Salah satunya adalah UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dalam undang-undang ini, kepolisian memang tak bisa langsung menyidik perkara, melainkan harus meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak.

 

“Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Pajak selama ini kurang efektif. Seharusnya, polisi yang melakukan penyidikan ini secara langsung. Sayangnya, polisi dibatasi oleh UU Perpajakan itu,” ujar Benny di Gedung DPR, Selasa (11/1).

 

Benny  menjelaskan lahirnya UU KUP itu awalnya memang bertujuan membatasi kepolisian untuk ikut campur dalam menangani perkara pajak. “Undang-undang ini memang ingin membatasi intervensi polisi dalam kasus-kasus pajak,” ungkapnya. Dahulu, sikap kepolisian yang kerap mengintervensi perkara pajak dinilai berdampak negatif.

 

Karenanya, lanjut Benny, kewenangan penyidikan dalam UU KUP itu lebih diberatkan kepada PPNS di Ditjen Pajak. Namun, setelah melihat kasus Gayus ini, tampaknya DPR harus berpikir ulang. Pasalnya, akibat pembatasan-pembatasan itu, polisi berdalih kesulitan membongkar kasus mafia pajak Gayus secara tuntas.

 

“Saya berharap pembatasan ini segera dicabut. Harus ada reformasi UU Perpajakan dan sistem penegakan hukum dalam kasus-kasus pajak. Aturan normatifnya harus diubah,” tegas Politisi Partai Demokrat ini. 

 

Bahkan, secara ekstrim, Benny menilai ke depannya tidak perlu lagi ada PPNS, seperti PPNS Pajak, PPNS Bea Cukai dan lain sebagainya. “Ke depannya saya rasa tidak perlu. Kita serahkan saja proses penyidikan kepada Kepolisian,” ujarnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, DPR sendiri pernah membentuk panitia kerja yang membahas kinerja PPNS yang ada di setiap instansi. 

 

Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku kesulitan berkoordinasi dengan PPNS Pajak. Penasehat Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga mengatakan penyidik kepolisian kesulitan memperoleh data atau bukti dari PPNS Pajak. “Dalam UU Perpajakan memang tidak ada kewajiban PPNS Pajak menyerahkan bukti-bukti ke penyidik polri,” jelasnya.

 

Tak Bisa Digeneralisir

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji koordinasi penyidik pajak ke depan akan segera diperbaiki. “Kami mendorong diperbanyaknya rapat koordinasi dengan instansi lain terkait penegakan hukum,” ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/1).

 

Sementara, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa kualitas penyidik pajak selalu ditingkatkan. “Mereka telah dibekali dengan pelatihan dan kemampuan penyidikan. Jadi masalah kualitas, tergantung personal lah, tidak bisa digeneralisir,” sergahnya.

 

Selain itu, Suryo juga mengingatkan bahwa penyidik pajak harus bekerja secara tertutup. Hal ini semata demi menjalankan amanat undang-undang. Sebab, dalam UU No 28 Tahun 2007, petugas pajak harus merahasiakan semua hal yang berkaitan dengan wajib pajak

 

 

Pasal 34

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

 

 

“Mereka kan baru boleh membuka hasil penyidikan kepada pengadilan atas permintaan hakim atau kepada pejabat lain atas izin Menteri Keuangan,” katanya.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, yaitu kerahasiaan itu dikecualikan jika petugas pajak bertindak sebagai saksi dalam sidang pengadilan. Selain itu, petugas pajak ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

 

“Mereka memang mencari bukti adanya tindak pidana dan itu tidak boleh dibuka kepada pihak lain, kecuali yang diatur Pasal 34 tersebut,” tegasnya.

Tags: