Ruhut Sitompul Digugat Terkait Pernyataan PKI
Berita

Ruhut Sitompul Digugat Terkait Pernyataan PKI

Gugatan ini sebenarnya menjadi upaya terakhir, sebelumnya Ruhut disomasi tetapi direspon dengan pernyataan “bahwa bagi pihak yang memberikan somasi kepada adalah kambing”.

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
Ruhut Sitompul digugat terkait pernyataan<br> PKI, Foto: Sgp
Ruhut Sitompul digugat terkait pernyataan<br> PKI, Foto: Sgp

“Mulutmu Harimaumu”. Peribahasa ini sepertinya tepat untuk menggambarkan masalah yang tengah dihadapi politisi Ruhut Sitompul. Gara-gara pernyataannya, Anggota Komisi III itu digugat oleh empat orang yang terdiri dari Judilherry Justam, Chris Siner Key Timu, Muhammad Chozin Amirullah, dan Stefanus Asat Gusma.

 

Gugatan Judilherry dkk didaftarkan, Selasa (11/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk memproses gugatan ini Judilherry memberi kuasa kepada sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Gugat Ruhut (TeGUR).

 

Judilherry dan kawan-kawan, menuding Ruhut telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataan advokat yang juga sempat menjadi artis sinetron itu sekitar bulan Oktober 2010. Ketika itu, Ruhut menyatakan “yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI”. Pernyataan itu disampaikan Ruhut secara terbuka dan diliput oleh situs laman berita www.inilah.com.

 

Dalam salinan berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, para penggugat mengklaim memiliki hubungan hukum dengan Ruhut yang berkisar pada pro kontra rencana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden (alm) Soeharto. Para penggugat berada di posisi yang kontra, sedangkan Ruhut sebaliknya.

 

Penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, disuarakan para penggugat melalui sejumlah media. Tidak hanya itu, salah seorang penggugat yakni Chris Siner Key Timu bahkan sempat mengajukan permohonan uji materi UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi, 25 Oktober 2010.

 

Selaku kubu yang kontra, Judilherry dan lainnya merasa pernyataan Ruhut mengarah kepada mereka. Menurut Judilherry, pernyataan Ruhut adalah upaya melanggengkan stigmatisasi negatif tentang PKI. Apalagi, berdasarkan catatan Judilherry dkk, ini bukan kali pertama Ruhut mengatakan sesuatu yang “tidak pantas”. Sebelumnya, politisi Partai Golkar yang kemudian menyeberang ke Partai Demokrat ini juga beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang bersifat rasialis.

 

Gugatan ini dkk sebenarnya menjadi upaya terakhir Judilherry dkk “menegur” Ruhut. Sebelumnya, Muhammad Chozin Amirullah telah melayangkan somasi dengan tuntutan agar Ruhut menyampaikan permintaan maaf. Alih-alih ditanggapi, Ruhut, disebutkan dalam gugatan, justru menyatakan “bahwa bagi pihak yang memberikan somasi kepada saya adalah kambing”.

Tags: