Karyawan Honorer Kemenkeu Adukan Nasib ke DPR
Berita

Karyawan Honorer Kemenkeu Adukan Nasib ke DPR

Mereka menuding Kemenkeu tidak memiliki itikad untuk mengangkat para tenaga kerja honorer menjadi CPNS.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi karyawan honorer <br> Kemenkeu adukan nasib ke komisi II DPR. Foto: Sgp
Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi karyawan honorer <br> Kemenkeu adukan nasib ke komisi II DPR. Foto: Sgp

Puluhan pegawai honorer Kementerian Keuangan menyambangi DPR Rabu (12/1) kemarin untuk mengadukan nasib mereka yang hingga saat ini belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil CPNS. Dihadapan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, mereka menuding tidak ada itikad baik dari Kemenkeu untuk mengangkat para tenaga kerja honorer.

 

Perwakilan Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kementerian Keuangan, Ika Kurnia Dewi, meneteskan air matanya ketika berbicara di hadapan Taufik Effendi. Nada suaranya bergetar bercerita mengenai nasib para pekerja honorer Kemenkeu yang tak jelas. Wanita yang telah mengabdi selama 10 tahun di kantor Dirjen Pajak ini mengaku kecewa dengan kementerian yang satu ini.

 

Menurut Dewi, tanpa alasan yang jelas, para pekerja honorer dikeluarkan begitu saja dengan dasar surat edaran dari dirjen masing-masing. Padahal, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) pernah berkirim surat kepada Menkeu mengenai hal ini. Dalam surat tertanggal 16 Agustus 2006 itu, Menpan merekomendasikan agar Menkeu mengangkat tenaga honorer karena dianggap telah memenuhi syarat.

 

“Saya tidak tahu mengapa Kemenkeu menganggap tidak membutuhkan kita,” ujarnya sambil menahan tangis.

 

Dewi menjelaskan, jumlah tenaga honorer Kemenkeu di seluruh Indonesia sebenarnya mencapai belasan ribu orang.  Masa kerjanya beragam. Ada yang cuma sekian tahun, bahkan ada yang sudah dua puluhan tahun. Demikian pula dengan latar belakang pendidikannya. Ada yang cuma lulusan SMA, tak sedikit pula yang menggondol gelar sarjana. Akan tetapi, kata Dewi, pada kenyataannya belum satu pun tenaga honorer di yang diangkat CPNS.

 

Muhammad Isnur, pengacara publik LBH Jakarta, yang turut dalam pertemuan itu mengatakan, ada itikad tidak baik dari Kemenkeu yang sama sekali tidak mau mencari solusi apa pun untuk menyelesaikan masalah ini. “Mereka terkesan diam dan tidak bergeming,” ketusnya.

 

Isnur menambahkan, nasib buruh kontrak pada perusahaan swasta tampaknya lebih baik ketimbang tenaga honorer pada instansi pemerintah. Undang-Undag tentang Ketenagakerjaan jelas menyebutkan, buruh kontrak demi hukum akan berubah menjadi pekerja tetap jika dikontrak lebih dari sekian tahun. Sementara tenaga honorer di instansi pemerintah? Mereka tak mendapatkan jaminan itu. Atas dasar itu, ia berniat melayangkan gugatan terhadap Kemenkeu ke PTUN.

 

Menanggapi hal ini, mantan Menpan yang juga Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengaku dirinya sudah menemui Menpan beserta para deputinya untuk membantu para tenaga kerja honorer di Kemenkeu ini. Bahkan, dia pernah mengatakan kepada sang menteri kalau para pekerja honorer bersedia dipindahkan tempat kerjanya.

Tags: