Regulasi Impor Barang Jadi Kembali Dipersoalkan
Berita

Regulasi Impor Barang Jadi Kembali Dipersoalkan

Menteri Perdagangan mengaku, regulasi itu dibuat berdasarkan pertimbangan matang.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Regulasi Impor barang jadi kembali dipersoalkan<br> karena timbulkan kartel ekonomi baru. Foto: Sgp
Regulasi Impor barang jadi kembali dipersoalkan<br> karena timbulkan kartel ekonomi baru. Foto: Sgp

Parlemen kembali mempermasalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Kalangan dewan berpendapat, kebijakan Menteri Perdagangan itu dapat menimbulkan kartel ekonomi baru di Indonesia. Namun, Mari Eka Pangestu mengatakan kebijakan tersebut bukanlah hal yang baru, melainkan penyempurnaan peraturan yang telah berjalan sejak 2008.

 

Sejumlah anggota Dewan di Komisi VI bersikeras agar Mari Elka Pangestu mencabut Permendag No.39/M-DAG/PER/10/2010. Selain merugikan pengusaha lokal, Permendag tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan yang tinggi pada produk impor. “Hal ini bisa membuat industri nasional gulung tikar,” kata anggota Komisi VI, Lili Asdjudiredja.

 

Menurut politisi Partai Golkar ini, Pemerintah semestinya membuat kebijakan yang berpihak kepada kelangsungan hidup industri nasional, bukan melegalkan impor barang jadi. Ia mencontohkan, perlunya penguatan kebijakan terkait maraknya kasus penyelundupan di Tanah Air. “Yang paling diperlukan saat ini adalah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelundupan sekaligus mengawasi aparat yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan kecil, karena di sana menjadi pintu masuk bagi barang-barang selundupan,” ujarnya.

 

Rekan Lili di Komisi VI, Nyoman Dhamantra, justru menganggap peraturan baru Mendag itu berpotensi melahirkan kartel di Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu tak beda jauh dengan kebijakan sebelumnya, yakni  Permendag No. 31 yang menjadi pintu masuk bagi liberalisasi barang impor ke Tanah Air.

 

Politisi dari FPDIP ini menegaskan, seharusnya Pemerintah melindungi kepentingan produsen dalam negeri dengan cara memberlakukan proteksi bagi barang-barang produksi dalam negeri. “Pemerintah juga harus mencegah terjadinya kartel ekonomi maupun liberalisasi barang impor yang akan membanjiri pasar domestik tersebut,” tuturnya.

 

Atas dasar itu, Nyoman mendesak agar Mendag mempertegas aturan yang menjadi turunan dari Permen tersebut, berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petujuk teknis (juknis) terutama mengenai spesifikasi impor barang jadi oleh produsen. Bagi produsen mobil, misalnya. Apakah produsen mobil di Indonesia bisa melakukan impor kendaraan roda empat tersebut secara utuh dan menyeluruh atau hanya diperbolehkan mengimpor komponennya saja.

 

Untuk diketahui, dalam Permendag No. 39 Tahun 2010, Kementerian Perdagangan bermaksud menyederhanakan prosedur impor. Pemerintah berdalih, aturan ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha agar kondusif. Dalam aturan ini, produsen dapat mengimpor barang jadi sesuai dengan izin usaha industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang, untuk mendorong pengembangan usahanya.

Tags: