LPSK Sisipi Perlindungan Saksi di RKUHAP
Utama

LPSK Sisipi Perlindungan Saksi di RKUHAP

Agar ada aturan umum nan tegas yang diacu penegak hukum guna mengungkap kasus besar.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
LPSK usulkan RKUHAP mengatur perlindungan saksi.<br>Foto: www.lpsk.go.id
LPSK usulkan RKUHAP mengatur perlindungan saksi.<br>Foto: www.lpsk.go.id

Payung hukum perlindungan saksi dan korban di Indonesia memang sudah ada dengan penerapan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan itu menyebutkan LPSK berwenang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dari sebuah tindak pidana.

 

Karena keterbatasan itu, praktik perlindungan saksi dan korban selama ini dinilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepi dari gaung keberhasilan. Greget itu hanya akan muncul jika payung hukum perlindungan saksi dan korban diatur dalam aturan lebih umum yang dianut penegak hukum.

 

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyiapkan strategi agar perlindungan saksi dianut oleh semua penegak hukum. “LPSK usulkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur perlindungan saksi,” tukasnya di Jakarta, Selasa (18/1).

 

Seperti diketahui, program legislasi nasional 2011 mencantumkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang harus dituntaskan DPR tahun ini. Diantaranya, duo RUU yang menjadi ruh hukum pidana, yaitu RKUHAP dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

 

Anggota LPSK lain Teguh Sudarsono mengutarakan, kunci sukses perlindungan saksi dan korban adalah para penegak hukum. “Kalau mereka tak memahami, pengungkapan kasus besar yang dimulai dari saksi dan korban tak akan terungkap,” tuturnya.

 

Semendawai menilai, aturan perlindungan saksi di UU 13/2006 masih lemah dan bersifat khusus. Artinya, kewajiban itu seolah-olah hanya milik LPSK. “Padahal, peran penyidik dari institusi penegak hukum menjadi awal keberhasilan perlindungan saksi,” ujarnya.

 

Mengenai keinginan banyak pihak untuk merevisi UU 13/2006, Semendawai menjawab, harapan itu sudah tertuang dalam bentuk naskah akademis. “Tengah dibahas bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

 

Revisi ini, lanjut Semendawai, menitikberatkan pada pengaturan mengenai klasifikasi whistle blower. “Serta aturan bagaimana perlakuan dari masing-masing klasifikasi itu,” tutur Semendawai.

 

Dia menguraikan, dalam revisi akan dipilah kategori whistle blower yang sekaligus berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Hal ini berdasarkan fakta, bahwa selama ini banyak pelapor yang notabene menyandang tiga status tersebut.

 

Hal itu ditunjukkan Semendawai dengan data permohonan perlindungan ke LPSK. Sepanjang 2010, jumlah permohonan naik menjadi 153, dibanding tahun sebelumnya sebesar 74, dan hanya 10 pada 2008.

 

Pada periode sama, pemohon umumnya berstatus saksi yaitu 33,33 persen. Pemohon berstatus saksi sebanyak 20,92 persen. Kemudian pemohon berstatus pelapor sebanyak 26,8 persen, disusul tersangka mencapai 10,46 persen. Pemohon berstatus terdakwa sebesar 2,61 persen.

 

Jenis perlindungan yang dimohonkan pada tahun lalu terbanyak adalah permohonan perlindungan hukum sebesar 71,9 persen. “Seperti pengurangan masa hukuman, begitu harapan pelapor,” terang Semendawai.

 

Menanggapi keingingan LPSK, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan setuju. Menurutnya, dengan kelahiran UU 13/2006, seolah-olah kewajiban perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab penuh LPSK.

 

Sejatinya, menurut Emerson, masing-masing institusi penegak hukum punya tanggung jawab sama dengan LPSK. “Nafas dari UU 13/2006 adalah sinergi LPSK dengan institusi penegak hukum untuk mengungkap kasus lebih besar,” ujarnya.

 

Sisi lain, lanjut Emerson, perlindungan saksi adalah bagian integral dalam proses pidana. Sehingga semua penegak hukum tak luput dari kewajiban tersebut.

 

Tags: