Sistem Pemidanaan Indonesia ‘Untungkan’ Gayus
Fokus

Sistem Pemidanaan Indonesia ‘Untungkan’ Gayus

Sebanyak apapun kasus Gayus, tetapi bila jaksa hanya menjerat dengan pidana penjara selama waktu tertentu, maka vonis maksimal yang bisa dikenakan ‘hanya’ 20 tahun penjara.

Oleh:
Ali/ASh
Bacaan 2 Menit
Sistem pemidanaan Indonesia untungkan Gayus Tambunan. <br>Foto: Sgp
Sistem pemidanaan Indonesia untungkan Gayus Tambunan. <br>Foto: Sgp

 

Gayus Halomoan Tambunan akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa majelis hakim tak mengambil vonis maksimal 20 tahun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, vonis tujuh tahun ini ternyata ada ‘untung’-nya juga.

 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan setiap vonis hakim tentu ada pertimbangannya. “Coba kalau dia (Gayus,-red) dikasih vonis 20 tahun, perkara lain kan tidak bisa kena lagi,” ujarnya di Gedung MA, Jumat (21/1).

 

Seorang Ketua MA tentunya tidak akan berargumen jika tidak ada rujukan hukumnya. Salah satu rujukan itu adalah KUHP yang memang hanya mengatur maksimal 20 tahun bagi jenis pidana selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

 

Sebagai informasi, KUHP mengatur beberapa jenis pemidanaan terhadap badan. Di antaranya, pidana (hukuman) mati dan pidana penjara. Nah, pidana penjara ini terbagi lagi menjadi dua jenis, pidana seumur hidup dengan pidana selama waktu tertentu.

 

Karenanya, menurut Harifin, vonis tujuh tahun ini membuka celah untuk perkara-perkara lain yang masih diperiksa Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperberat hukuman Gayus. “Ini supaya orang mengerti,” ujarnya lagi.

 

Dalam vonis tujuh tahun penjara itu, Gayus memang baru dijerat dua kasus. Yakni, kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (kasus korupsi) dan kasus mafia hukum dengan menyuap sejumlah pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasusnya sebelumnya.

 

Harifin mengatakan saat ini Mahkamah Agung (MA) tengah memeriksa kasasi jaksa terhadap vonis Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Gayus beberapa waktu lalu. “Jika divonis di tingkat kasasi ini juga harus diperhitungkan, perkara Gayus itu kan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut,” jelasnya.  

Tags: