Jaksa Kabupaten Buol Diduga Terima Suap
Berita

Jaksa Kabupaten Buol Diduga Terima Suap

Diduga menerima suap Rp400 juta untuk tidak menahan tersangka kasus korupsi.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Jaksa Kabupaten Buol diduga terima suap untuk<br> tidak menahan tersangka korupsi. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Jaksa Kabupaten Buol diduga terima suap untuk<br> tidak menahan tersangka korupsi. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Kelompok masyarakat yang terdiri dari Lembaga Pengembangan Studi (LPS) HAM, Sulawesi Tengah dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan suap kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Sulawesi Tengah. Beberapa oknum jaksa diduga menerima suap dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat geologi tahun anggaran 2009 di Kabupaten Buol.

 

"Kami minta KPK mengusut tuntas kasus suap yang terjadi di Kejari Buol dan mensupervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat geologi tersebut," kata Peneliti ICW Tama Satria Langkun di Gedung KPK Jakarta, Senin (31/1).

 

Menurut Tama, dalam proyek ini Kejari Buol telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu dan Pejabat Pemimpin Teknis Kegiatan (PPTK) Supandi Lasman.

 

Dalam penanganan kasus ini diduga beberapa oknum jaksa telah menerima suap dari para tersangka sebesar Rp400 juta dengan tujuan agar tidak dilakukan penahanan. "Faktanya, hingga kini yang bersangkutan (tersangka, red) tidak ditahan. Padahal persidangan sudah berjalan," tambah Tama.

 

Dalam pengaduannya ke KPK kali ini, pihak pelapor menyertakan beberapa bukti untuk memperkuat penyelidikan. Yaitu, sebuah rekaman percakapan yang menyebutkan adanya dana Rp400 juta untuk dibagi-bagikan di lingkungan pejabat Kejari Buol beserta narasi pembicaraannya.

 

Anggota LPS HAM Sulteng, Ricky Muda mengatakan, pihaknya mendapatkan rekaman tersebut dari pejabat di Kejari Buol. Rekaman yang biasa dilakukan pada setiap rapat di Kejari Buol ini merupakan satu-satunya bukti bahwa terdapat keterlibatan beberapa oknum jaksa dalam penanganan kasus tersebut.

 

Ia menegaskan, rekaman didapat karena dia memiliki hubungan pertemanan dengan salah satu jaksa di Kejari Buol. Menurut Ricky, setelah dirinya menerima rekaman dan mendengarkan isinya, terdapat pembicaraan untuk membagi-bagikan uang ke sejumlah jaksa di Kejari. "Saya mendapatkan rekaman tersebut pada bulan Desember tahun lalu," ujarnya.

Tags: