Menkeu ‘Tantang’ DPR Selesaikan Polemik di MA
Komwas Pajak:

Menkeu ‘Tantang’ DPR Selesaikan Polemik di MA

Keduanya berbeda pendapat tentang kewenangan yang melekat pada Komisi Pengawas Perpajakan.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Perseteruan Menkeu Agus Martowardoyo dan Komisi XI DPR <br>terkait wewenang Komite KPP semakin meruncing. Foto: Sgp
Perseteruan Menkeu Agus Martowardoyo dan Komisi XI DPR <br>terkait wewenang Komite KPP semakin meruncing. Foto: Sgp

Perseteruan antara Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Komisi XI DPR terkait wewenang Komite Pengawas Perpajakan (KPP) semakin meruncing. Parlemen bersikeras meminta Menkeu mencabut atau mengubah PMK No 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Sekretariat KPP. Namun, hal itu ditolak Agus. Bahkan, Komisi XI ditantang ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan perbedaan pandangan ini.

 

Wajah Menteri Keuangan Agus Martowardoyo tegang tak seperti biasanya. Mantan Dirut Bank Mandiri ini kembali menegaskan, tidak akan mengubah PMK No 133/PMK.01/2010 karena dinilai tidak menyalahi undang-undang manapun. Tak mau berdebat lebih panjang, Menkeu menantang Komisi XI untuk membawa sengketa kewenangan KPP ini ke MA.

 

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR, Selasa (8/2), Agus menekankan, pengawasan KPP meliputi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Menurutnya, hal ini tidak bertentangan dengan pasal dan undang-undang manapun, terutama UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

“Dalam hal ini posisi DPR dan Pemerintah sejajar. Apabila tidak sepakat karena KPP mengawasi Bea dan Cukai, seharusnya diputus oleh lembaga negara yang netral dalam bentuk judicial review dengan masuk ke MA,” tegas Menkeu.

 

Dijelaskan Agus, keberadaan KPP pada dasarnya mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas. Hal yang diperbantukan itu terkait dengan pemungutan pajak, di mana ruang lingkupnya tidak hanya pajak yang ada di pusat. “Itu termasuk juga pemungutan pajak di Kepabeanan dan Cukai, termasuk pajak daerah juga,” ujarnya.

 

Tantangan Agus disambut oleh beberapa anggota Komisi XI. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan, sudah jelas PMK No 133/PMK.01/2010 harus di-review karena bertentangan dengan undang-undang. Ia berpendapat, UU KUP mengatur secara terpisah tentang cukai, kepabeanan, dan pajak.

 

“Menjadi tidak lucu jika pengawasan bea cukai didasarkan pada UU KUP. Silakan dasar hukumnya ditetapkan secara jelas lebih dahulu,” kata politisi Partai Golkar ini.

 

Anggota Komisi XI lainnya, Edison Betaubun menyatakan siap jika akhirnya perbedaan pandangan antara Menkeu dan Komisi XI terkait PMK No 133/PMK.01/2010 berlabuh ke MA. Menurutnya, hal itu akan menjawab semua pertanyaan yang selama ini diperdebatkan. “Jika memang tidak ada kesepahaman maka bisa dibentuk fatwa oleh MA,” tuturnya.

 

Sekadar ingatan, saat rapat dengar pendapat, Rabu (2/2), Agus juga sempat terlibat ‘perang’ argumen dengan Komisi XI terkait fungsi KPP. Rapat sempat memanas karena beberapa anggota dewan mendesak Menkeu untuk mencabut PMK No 133/PMK.01/2010. Namun, Agus menolak desakan tersebut.

 

Saat itu, anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, pengawasan KPP hingga ke pemeriksaan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dinilai berlebihan. Menurutnya, tujuan KPP dibentuk untuk mengawasi perpajakan, sehingga posisinya hanya mengawasi Ditjen Pajak bukan Ditjen Bea dan Cukai.

 

Hal sama dikatakan anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Arif Budimanta. Dia mendesak Menkeu untuk menarik kembali PMK tersebut. Menurutnya, kewenangan KPP sangat meresahkan selama ini. Oleh sebab itu, harus dikaji lebih jauh bagaimana posisi KPP sehingga bisa masuk sampai wilayah Ditjen Bea dan Cukai.

 

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Andi Rahmat tak mau ketinggalan. Ia berargumen, dengan aturan yang ada saat ini, KPP memiliki kewenangan yang terlalu luas. “Bukan saya mengatakan Ketua KPP bekerja enggak bener, tapi kekuasaan itu harus dibatasi, jangan tak terbatas,” sindirnya.

Tags: