Pembubaran Ormas Harus Sesuai Aturan
Berita

Pembubaran Ormas Harus Sesuai Aturan

MUI menyarankan Presiden SBY meminta Fatwa MA sebelum membubarkan ormas.

Oleh:
Ali/Nov
Bacaan 2 Menit
Pembubaran Organisasi Massa yang berlaku anarkis harus<br> sesuai aturan. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Pembubaran Organisasi Massa yang berlaku anarkis harus<br> sesuai aturan. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubarkan organisasi-organisasi massa yang berlaku anarkis. Namun, Slamet mengingatkan presiden agar hati-hati melangkah karena dasar pembubaran ormas, berdasarkan UU No 8 Tahun 1985, adalah aturan yang dibuat di era otoriter.

 

“Presiden harus hati-hati menggunakan UU Ormas karena undang-undang ini masih ada sisa-sisa ototarianisme,” ujar Slamet usai pertemuan sejumlah tokoh agama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (11/2).

 

Slamet menjelaskan UU Ormas adalah undang-undang yang mengatur perkumpulan massa di era orde baru yang belum sempat direvisi. Ia mengatakan undang-undang lain, seperti UU Partai Politik sudah lebih dahulu direvisi, bahwa pembubaran parpol harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak lagi hanya di tangan pemerintah.

 

“Pembubaran Ormas memang seharusnya dilakukan oleh pengadilan, tetapi undang-undang ini masih mengatur bahwa pembubaran di tangan pemerintah. Karenanya, presiden harus hati-hati,” jelasnya.

 

Slamet menyarankan agar presiden meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) sebelum melaksanakan undang-undang ini. Menurutnya, meminta fatwa ke MA bisa dimaknai sebagai "ganti" keterlibatan pengadilan dalam pembubaran ormas. “Ini harus dilakukan oleh Presiden,” ujarnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, syarat meminta fatwa MA memang diatur oleh UU Ormas. Penjelasan Pasal 15 menyatakan "Pembekuan dan pembubaran dapat dilakukan setelah mendengar keterangan dari pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan setelah memperoleh pertimbangan dalam segi hukum dari Mahkamah Agung untuk tingkat nasional......"  

 

Selain itu, Slamet juga meminta agar pemerintah tak melakukan tindakan diskriminatif bila ingin membubarkan ormas. “Semua ormas yang melakukan tindakan kekerasan harus dibubarkan, jangan hanya ormas islam saja. Kan, ormas kepemudaan juga banyak yang sering melakukan tindakan kekerasan,” jelas mantan Anggota DPR periode 1999-2004 ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: