Aparat Hanya Fokus pada Kasus Gayus
Berita

Aparat Hanya Fokus pada Kasus Gayus

Mulai dari menyidangkan secara etik oknum yang diduga terlibat hingga mencopot jabatannya.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana Foto: Sgp
Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana Foto: Sgp

Pada 17 Februari 2011 besok, Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2011 dan Inpres No 2 Tahun 2011 tepat berumur satu bulan. Kedua Inpres itu intinya memandatkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Keuangan untuk mempercepat penanganan kasus mafia hukum, mafia pajak dan Bank Century.

 

Selama hampir sebulan, keempat instansi itu hanya terfokus pada kasus mafia hukum dan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Yang lebih disesalkan adalah pelaksanaan Inpres terkesan dipandang hanya sebagai upaya mencari kambing hitam dari masing-masing institusi.

 

Setidaknya demikian tergambar dari siaran pers Satgas Anti Mafia Hukum yang diterima hukumonline, Selasa (15/2). Dalam siaran pers itu Satgas membeberkan perkembangan pelaksanaan Inpres oleh keempat instansi tersebut.

 

Pihak kepolisian misalnya yang mengaku sudah menggelar sidang kode etik dengan memeriksa dua jenderal, Radja Erizman dan Edmon Illyas, dan sejumlah anggota Polri lainnya. Mereka diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus Gayus.

 

Tak mau kalah, pihak Kejaksaan menyebut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 12 jaksa. Soalnya mereka dianggap tak cermat dalam melakukan penelitian dengan tidak memasukkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus jilid I yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Kementerian hukum dan HAM malah secara eksplisit melaporkan hanya berkonsentrasi pada kasus mafia hukum Gayus dan kasus mafia paspor Gayus. Dalam kasus mafia paspor, Kemenkumham mengaku sudah memberi sanksi disipliner dan administratif kepada 35 petugas imigrasi.

 

Sementara pihak Kementerian Keuangan mengungkapkan telah melakukan rotasi pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada level Inspektorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, bahkan hingga level Direktur Jenderal. Pergantian pimpinan itu dilakukan demi memperlancar penuntasan kasus Gayus.

Tags: