Anggota Jemaat Ahmadiyah Jadi Tersangka
Aktual

Anggota Jemaat Ahmadiyah Jadi Tersangka

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Anggota Jemaat Ahmadiyah Jadi Tersangka
Hukumonline

Setelah menetapkan tujuh orang tersangka dari kelompok penyerang, Polri kini menetapkan satu orang Jemaat Ahmadiyah.

 

Kepastian penetapan tersangka dari anggota Jemaat Ahmadiyah diungkapkan Direktur Tindak Pidana umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santosa, Kamis (17/2). “Ada satu, inisialnya D,” katanya.

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum melakukan penahanan. Penyidik, kata dia memiliki waktu selama 1x24 jam untuk meneliti dan mendalami apakah yang bersangkutan terindikasi untuk dilakukan penahanan. Sebaliknya, jika memang tidak diperlukan penahanan, D tidak akan ditahan. “Kalau belum ada indikasi kita lepas, kalau ada indikasi kita sikat,” ujarnya.

 

Agung tidak menampik, bahwa tersangka dari Jemaat Ahmadiyah itu bernama Deden Sudjana. Deden adalah satu dari belasan anggota Jemaat Ahmadiyah yang datang dari Jakarta ke Cikeusik. Hingga kini, kata Agung, Polri masih terus bergerak untuk menelusuri insiden penyerangan warga terhadap Jemaat Ahmadiyah pada 6 Februari lalu. Polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam aksi penyerangan yang menewaskan tiga orang itu.

Tags: