Polisi Tangkap Lagi Tersangka Insiden Cikeusik
Kasus Ahmadiyah:

Polisi Tangkap Lagi Tersangka Insiden Cikeusik

Sepuluh tersangka sudah ditahan, empat orang masuk dalam DPO.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kabag Penum Boy Rafli Amar Polri masih terus telusuri dan<br> tangani kasus insiden Cikeusik hingga usai. Foto: Sgp
Kabag Penum Boy Rafli Amar Polri masih terus telusuri dan<br> tangani kasus insiden Cikeusik hingga usai. Foto: Sgp

Jumlah tersangka insiden penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten terus bertambah. Jum’at (25/2) ini polisi berhasil menangkan satu orang lagi tersangka dari kelompok penyerang. “Saudara (berinisial) O,” jelas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ito Sumardi.

 

Peran O dalam insiden yang menewaskan tiga orang itu terekam dalam kamera. Tersangka diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Jemaat Ahmadiyah. O adalah warga Cibaliung, tetapi ditangkap di Pandeglang, Jum’at dini hari.

 

Dengan penangkapan O, sudah sepuluh orang tersangka yang ditahan polisi. Empat orang yang dianggap polisi ikut dalam penyerangan masih dalam pengejaran alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka, kata Ito, masih berasal dari kelompok penyerang.

 

Penegasan Ito menegasikan informasi sebelumnya bahwa seorang dari warga Jemaat Ahmadiyah sudah ditetapkan tersangka. Menurut Ito, warga Jemaat Ahmadiyah, termasuk Deden, masih berstatus saksi. Kini, polisi fokus pada pengejaran keempat orang DPO. “DPO tetap jadi prioritas polisi. Empat orang,” ujarnya.

 

Bertemu Komnas HAM

Lebih jauh Kabareskrim mengatakan, Polri telah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM untuk membahas penanganan kasus Cikeusik. Kedua lembaga telah berkomitmen bagi siapa saja yang terlibat  akan di boyong ke meja hijau. Baik Komnas HAM maupun Polri sudah mengirimkan tim ke Cikeusik.

 

Kedua lembaga juga menganalisis bukti-bukti yang diperoleh sehingga jelas siapa yang terlibat dan apa tindakan yang dilakukan. Komnas dan Polisi sudah meminta keterangan dari pria yang merekam aksi penyerangan. Hasil rekaman itulah yang dijadikan bukti bagi polisi untuk mengusut keterlibatan para tersangka. “Kami juga menggunakan analisis, baik dari CDR, video, kita gunakan sebagai barang bukti di pengadilan nanti,” katanya.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Boy Rafli Amar menambahkan dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM telah mendapat informasi seputar penangan kasus Cikeusik dari Irwasum, Komjend Nanan Sukarna. Intinya, Polri masih terus menelusuri dan menangani kasus tersebut hingga usai.

Tags: