KPK Dukung UU Penyadapan
Aktual

KPK Dukung UU Penyadapan

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
KPK Dukung UU Penyadapan
Hukumonline

KPK menyatakan setuju terhadap Putusan MK bahwa tata cara penyadapan harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Namun KPK ingatkan undang-undang tersebut tak boleh bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.


"Kita lihat dulu efektivitas dari undang-undang itu pada agenda pemberantasan korupsi," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (28/2).


Dia mengutarakan, kewenangan penyadapan KPK diatur UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Itu kewenangan penyadapan, kalau tata cara diatur undang-undang tersendiri, KPK setuju," tegasnya.


KPK mengadopsi tata cara penyadapan yang diatur dalam Permen Kominfo No.11/PER/M. KOMINFO/2/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi. Permenkominfo memakai dasar hukum UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

 

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membuat RPP Penyadapan untuk mengimplementasikan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 31 ayat (4) UU ITE terkait penyadapan dibatalkan oleh MK.

Tags: