Busyro: UU KPK Tak Perlu Direvisi
Berita

Busyro: UU KPK Tak Perlu Direvisi

KPK menilai isi UU No 30 Tahun 2002 yang sekarang masih mumpuni untuk memberantas korupsi.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Busyro: UU KPK Tak Perlu Direvisi
Hukumonline

Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011. KPK mengaku terkejut dengan revisi undang-undang yang menjadi inisiatif dari Komisi III DPR ini.

 

"UU KPK tidak perlu direvisi. Terkait dengan UU KPK yang sekarang kami berpendapat sudah cukup baik. Tahu-tahu sudah di urutan keempat (prioritas prolegnas, red), ini mengagetkan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/3).

 

Walau mengejutkan, sambung Busyro, pihak KPK sudah mengantisipasi hal tersebut. Caranya dengan mempelajari rancangan revisi yang sudah ada di tangan KPK. Kemudian, berkonsolidasi dengan partai politik yang tetap mendukung UU yang lama. Karena isi UU tersebut masih memberikan taji bagi KPK dalam memberantas korupsi. "Kita yakin tak semua parpol ingin mengurangi kewenangan KPK."

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso menganggap kewenangan KPK terlalu kuat. Sehingga ia berharap revisi UU KPK nanti dapat mengurangi kewenangan itu. Namun, hal berbeda diutarakan oleh anggota Komisi III dari Partai Gerindra Marthin Hutabarat. Menurutnya, kewenangan KPK harus tetap kuat untuk mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Antisipasi pihak KPK, lanjut Busyro, juga terlihat dari langkah konkrit yang akan dilakukan pihaknya. Yaitu, rencana pembentukan KPK di beberapa daerah, yang akan diawali di Surabaya, Medan hingga Indonesia bagian timur. Ini adalah cara konkrit bagi KPK untuk menerima laporan masyarakat yang makin menumpuk. "Hendaknya laporan tinggi dari masyarakat ini dilihat (pemerintah dan DPR, red) sebagai bentuk penguatan kewenangan KPK," katanya.

 

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan, pihaknya tetap akan menindak tegas oknum yang diduga tersangkut masalah di KPK. Ia berjanji tak akan pandang bulu, baik oknum yang berasal dari birokrat maupun partai politik. Karena semangat pembentukan KPK pada awal reformasi bertujuan untuk membasmi korupsi.

 

Tapi dalam perjalanannya, memimpin KPK tak semudah yang dilihat Bibit. Menurut dia, banyak lika-liku yang dialaminya karena ada perlawanan dari pihak yang kontra dengan keberadaan KPK. Namun, sulitnya perjalanan memimpin KPK malah memacu pihaknya memberantas habis koruptor dari Indonesia.

Tags: