LPSK: Lindungi Saksi Melalui Sidang Teleconference
Aktual

LPSK: Lindungi Saksi Melalui Sidang Teleconference

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
LPSK: Lindungi Saksi Melalui Sidang Teleconference
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pengadilan agar menggelar sidang jarak jauh lewat teleconference bagi saksi atau korban yang terancam keselamatan jiwanya. Demikian salah satu permintaan LPSK yang disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY) dalam rapat koordinasi antara pimpinan LPSK dan KY di Gedung KY Jakarta, Senin (7/12).  

 

“Selama ini aturan penggunaan teleconference dalam sidang harus dengan izin hakim. Seharusnya ide ini bisa diterapkan dengan mudah jika tuntutan ini sangat kuat, terlebih teleconference ini sudah berkali-kali diterapkan, sehingga tidak ada alasan hakim menolak teleconference.” kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, usai menerima Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Kantor KY Jakarta, Senin, (7/3).


Konsep awalnya, kata Taufik, saksi atau korban yang terancam akan memberikan kesaksian di rumah perlindungan yang tersembunyi. Nantinya, lewat teknologi teleconference, saksi atau korban hanya hadir berupa audio visual yang dapat disaksikan melalui tayangan layar lebar di ruang pengadilan tempat sidang berlangsung.

 

Menurutnya, KY tidak memiliki kewenangan menegur hakim jika kenyataannya hakim tidak mengizinkan untuk memeriksa saksi lewat teleconference. “Paling tidak KY akan mengkomunikasikan soal ini ke Mahkamah Agung (MA). Bagaimanapun juga saksi adalah aset untuk mengungkap kejahatan yang harus dilindungi. Jika saksi sampai terancam dalam persidangan, negara dirugikan terutama ketika mengungkap kejahatan korupsi.”

 

Karena itu, untuk melindungi saksi kunci dalam perkara apapun sangat penting untuk dilindungi. Salah satunya pemeriksaan saksi lewat teleconference. “Soal teknis penyumpahan bisa meniru praktek di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan juru sumpah di tempat dimana saksi diperiksa. Nanti seluruh biaya penyelenggaraan teleconference dan teknis peralatan ditanggung LPSK,” katanya.

Tags: