Askindo Keluhkan Aturan Pajak Ekspor
Berita

Askindo Keluhkan Aturan Pajak Ekspor

Bea keluar yang diatur dalam PMK 67 Tahun 2010 menyulitkan para eksportir kakao. Sedikitnya, 20 eksportir menghentikan aktivitas ekspornya ke pasar kakao internasional.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Foto peti kemas di pelabuhan tanjung priuk jakarta,<br> Foto: Sgp
Ilustrasi Foto peti kemas di pelabuhan tanjung priuk jakarta,<br> Foto: Sgp

Guna membahas peningkatan daya saing industri nasional dalam menghadapi implementasi berbagai kesepakatan liberalisasi, Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Selasa (15/3). Dewan beranggapan, perdagangan kakao nasional belum menggembirakan. Padahal, Indonesia termasuk produsen terbesar di industri ini.

 

Indonesia merupakan produsen kakao ketiga terbesar di dunia. Produksinya mencapai 600 ribu ton per tahun. Dari jumlah itu, 74 persen kakao harus diekspor karena tak terserap di dalam negeri. Sebesar 96 persen kakao diproduksi para petani. Namun, para eksportir merasa keberatan atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 67/PMK.011/2010 tentang Pelaksanaan Ekspor Biji Kakao.

 

Ketua Askindo Zulhefi Sikumbang mengatakan, adanya bea keluar yang diatur dalam PMK 67 Tahun 2010 menyulitkan para eksportir kakao. Ia mengharapkan PMK itu ditinjau ulang. Soalnya, dalam PMK itu diatur mengenai besaran pajak ekspor yang berubah tiap enam bulan. Hal semacam itu dianggap tidak cocok untuk para eksportir karena perdagangan kakao menggunakan sistem forward trading.       

 

Sekadar informasi, dalam PMK No 67/PMK.011/2010 dikatakan, pengenaan tarif bea keluar diberlakukan secara progresif. Artinya, semakin tinggi harga biji kakao, maka akan semakin besar prosentase tarif bea keluar yang dikenakan. Pengenaan bea keluar di antaranya dikenakan pada ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

 

Salah satu tujuan penerapan bea keluar sendiri adalah mendorong pemenuhan kebutuhan industri pengolahan kakao dalam negeri. Menurut Zulhefi, yang paling tertekan dari penerapan ekspor kakao ini adalah petani sebab kalangan eksportir maupun produsen pengolah pasti akan membebankan kembali beban tersebut pada kalangan petani. “Karena PMK itu, pengusaha kakao mengalami kerugian senilai Rp150 miliar,” tuturnya.

   

Bukan itu saja. Akibat dari aturan tersebut, kata Zulhefi, sedikitnya 20 eksportir kakao di Tanah Air menghentikan aktivitas ekspornya ke pasar kakao internasional sejak empat bulan terakhir. Mereka mulai beralih menjadi pedagang pengumpul kakao dari kalangan petani.

 

“Mereka terpaksa menghentikan kegiatannya sejak empat bulan terakhir, selain karena pajak ekspor dan supply dari petani yang melorot, pendanaan mereka juga terkendala suku bunga pembiayaan yang tinggi,” katanya.

 

Zulhefi pun merekomendasikan evaluasi atas bea keluar tersebut. Pertama, tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik dan tidak progresif. Kedua, tidak diubah-ubah besarannya setiap bulan. Ketiga, menggunakan dasar penghitungan mata uang rupiah. Keempat, besaran bea keluar ditetapkan maksimal Rp500/Kg.

 

Sementara itu, Ketua Komisi VI Airlangga Hartatrto mengakui perdagangan kakao Indonesia belum menunjukkan grafik yang menggembirakan. Hal ini terasa ironis mengingat Indonesia termasuk produsen kakao besar dunia. Hasil RDPU ini, kata Airlangga, diharapkan dapat mendukung industri kakao.

 

“Hasil rapat ini akan kami sampaikan dalam rapat kerja dengan Mitra Kerja Komisi VI dan Panja Daya Saing,” terang politisi Partai Golkar ini.

Tags: