hukumonline
Jumat, 18 March 2011
Peradi Protes Pemberitaan Hukumonline
Red
Dibaca: 12188 Tanggapan: 15
PDF  Print  E-mail

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan protes terkait pemberitaan hukumonline berjudul “Wadah Tunggal Melanggar Hak Berserikat” yang dipublikasikan tanggal 15 Maret 2011.

 

Melalui surat bernomor 059/PERADI/DPN/Eks/III/11 tertanggal 17 Maret 2011 perihal Protes Keras, Peradi juga menyatakan keberatan atas judul maupun materi muatan artikel tersebut.

 

Surat protes ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hasanuddin Nasution.

 

Surat protes Peradi secara lengkap terlampir.

 

Share:
tanggapan
Mengaku Konsultan HukumRiyani Indriswari 08.05.12 17:50
Mohon info apakah ada anggota Peradi atau KAI yang bernama Yuli Setyowati ? Kalau ia bukan anggota, apakah berhak menggunakan identitas sebagai "konsultan hukum" dalam suatu dokumen? Apakah dapat dikenakan sanksi ? Terima kasih.
Jangan Mengaku-Ngaku DongBestori 12.04.12 01:51
Saya sangat geli melihat setiap tindak tanduk dari Peradi terutama Ketuanya, karena setiap ada pernyataan yang mengusik status Peradi sebagai wadah tunggal Organisasi Advokat Nasional, Peradi melaui ketua dan para gengnya selalu melakukan tindak intimidasi maupun shock therapi seperti somasi, surat keberatan bahkan sampai kejalur pengadilan. ini menandakan bahwa ada ketidakpercayaan diri dari sang ketua bahwa Organisasi yang dipimpinnya adalah benar-benar wadah tunggal tersebut. yang perlu di ingat adalah bahwa UU Advokat tahun 2003 itu tidaklah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Megawati pada waktu itu jadi masih dipertanyakan keabsahannya. disamping itu keberadaan KAI dan IKADIN sebagai wadah tunggal organisasi advokat pun masih sah dan diakui. jadi buat kumpulan "Om-Om Arisan" yang beratasnamakan Peradi, tolong dong jangan mengaku-ngaku sebagai satu-satunya Wadah Tunggal , orang organisasimu masih yang paling baru kok dari semuanya. Malu dong!
PERADI itu apa?Edwin 10.04.12 11:45
Duit doang kah?
Peradi Topmas abduh 05.01.12 09:51
udahlah knf diributkan truz organisasinya...kapan untuk sumbangsih guna perbaikan hukum negari ini
peradi toptitik sugiyarti 08.03.12 15:07
apa sih hebatnya peradi ,,, ya biasa-biasa aja yang penting dalam profesi advokat dia bisa melaksanakan profesinya secara profesional dan bertanggungjawab , adv yg bukan dr peradi juga banyak yg profesional,,,,
PERADI hanya mengaku-akuzoel 11.11.11 11:35
Tidak benar PERADI wadah tunggal organisasi Advokat, Pengurus PEradi hanya mementingkan organisasinya.
PERADI Tak Layak sebagai wadah tunggal organisasi Advokatzoel 11.11.11 11:31
PERADI hanyalah menagaku-ngaku sebagai wadah tunggal organisasi Advokat.
di indonesia hukum bisa di tukar dengan uangmuyhammad abubakar 06.10.11 20:25
soal ada yang kontra soal hukum online di indonesia sudah biasa,karena hukum bisa di perjual belikan bagi yang punya uang,hukum di buat untuk rakyat kecil tapi bagi yang berduit tidak bisa di jerat dengan hukum tersebut
Peradi bukan wadah tunggalojolali, sh 06.09.11 22:03
Peradi itu kerajaan otto hasibuan seumur hidup. didirikan tidak demokratis dan dia takut kehilangan kepemimpinanannya jika dipilih secara terbuka dan demokratis. Peradi sendiri baru munas I setelah 5 tahun berdiri padahal AD Peradi mensyaratkan harus Munas saat pemilihan ketua Peradi tahun 2005 tapi tidak dilaksanakan. Siapa yang peduli dengan PERADI. peserta munas peradi saja hanya perwakilan 21 cabang dari 53 cabang yang ada seluruh indonesia. itu saja tidak korum gimana bisa dianggap demokratis. siapa peduli dengan otto hasibuan sebagai ketua peradi. yang penting para acvokat bisa dapat kartu peradi dan tidak dilarang beracara. tentang kolaborasinya dengan ketua MA harifin tumpa itu terserah merekalah. khan dia juga yang akan menanggung dosanya kelak di akhirat jika dia mengerti agama. sementara komunitas para advokat tidak pernah peduli dia siapa !
mantap !!ceningsutiadnya 01.10.11 07:30
saya setuju pernyataan sdr. alasan 2 tahun sejak uu 18/2003. aorganisasi advokat dimaksud dlm UU itu sudah harus terbentuk. sayangnya pembentukan Peradi hanya kesepakatan oleh pentolan beberapa organisasi. tanpa MuNAS/konggres. ! dan org adv yang turut membentuk Peradi. tidak menyatakan pembubaran organisasinya. sampai detik ini. APAKAH PERADI ORG YG BERHAK MENGKLAIM ORG TUNGGAL . MENURUT SAYA TIDAK. saya prihatin dengan Penegak Hukum yang satu ini. pertikaian yang tidak ada akhirnya mengenai org advokat. kapan selesai.com.!!!
Wajar..judoka kungfu 29.08.11 01:02
Wajar saja memberi tangapan..sebagaimana uu no.40 tahun 1999 tentang UU Pers, ya kalau memang keberatan ya buat surat..., saya yakin jurnalis media hukum online tidak ada keberpihakan, namun biasanya para nara sumber sulit mengeluarkan statemennya. Inilah keterbukaan....maju terus pengacara Indonesia....kami mendukung mu, untuk kemajuan bangsa....
Dukung Hukum onlineega cakrabuana 20.08.11 14:25
Kenapa Oto hasibuan hrs protes? Peradi saja dipertanyakan?
First Previous 1 2 Next Last

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.